Pohon Ganja Diamankan Hingga Terbongkarnya Jaringan Narkoba ke Lapas, Pemilik Ladang Ikut Terseret

- 8 Desember 2020, 11:00 WIB
Keterangan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dan jajarannya soal pengungkapan kasus ganja
Keterangan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dan jajarannya soal pengungkapan kasus ganja /PMJ News/

Baca Juga: Simak Horoskop Selasa 8 Desember 2020: Gemini Akan Promosi, Cancer Tak Boleh Belanja Berlebihan!

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang narkotika yang ancaman hukuman mati hingga denda Rp 10 miliar.***

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah