PR INDRAMAYU - Anggota Polres Karawang diperbantukan Polda Jawa Barat mengamankan enam tersangka anggota sindikat narkoba yang beroperasi di wilayah Karawang, Jawa Barat.
Dalam penangkapan tersebut dari tangan pelaku diamankan 2.000 butir pil ekstasi, 1.300 gram sabu dan beberapa paket ganja siap jual.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs PMJ, narkoba tersebut di-stok dan siap dijual saat pesta malam Tahun Baru.
Baca Juga: Rumah Edhy Prabowo Segera Digeladah, Polisi Sebut Kemungkinan Barang Bukti Lain
"Kami menangkap enam orang yang merupakan sindikat peredaran narkoba di Karawang dan mengamankan sejumlah barang bukti,” ungkap Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra kepada wartawan, di Mapolres Karawang, hari ini Jumat (27 November 20).
Diketahui penangkapan tersebut tidak berpusat pada satu tempat.
“Anggota sindikat ini kami tangkap di tempat dan waktu berbeda setelah dilakukan pengembangan setelah kami menangkap A (19) dengan barang bukti beberapa paket ganja," jelasnya menambahkan.
Baca Juga: Penangkapan Walikota Cimahi, Ada Uang Cash 420 Juta Rupiah Ikut Diamankan
Masih dari keterangan Rama, Satuan narkoba Polres Karawang beberapa waktu lalu menangkap A yang menjual ganja dalam kemasan paket.