Sambut Hari Natal 2020, Kemenag Rilis Panduan Ibadah di Masa Pandemi Covid-19

- 4 Desember 2020, 09:51 WIB
ILUSTRASI lilin Natal.*
ILUSTRASI lilin Natal.* /PIXABAY/

PR INDRAMAYU – Hari Natal 2020 pada 25 Desember mendatang akan segera tiba. Tahun ini, penyelenggaraan Natal bertepatan dengan pandemi Covid-19 yang melanda dunia.

Untuk meminimalisasi risiko penularan Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) RI merilis panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal. 

Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Selamatkan Lagu Anak, Album Kompilasi “Lagu Anak Bintang Vol. 1” Telah Dirilis

Panduan tersebut dibuat dengan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas. Pasalnya peringatan hari raya umat Kristiani tersebut berpotensi memunculkan kerumunan di rumah ibadah sehingga tetap ada potensi penularan.

“Panduan ini untuk dipedomani seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing,” tutur Menteri Agama Fachrul Razi.

Di antara isi panduan itu adalah hendaknya Natal dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan, disiarkan juga secara daring, serta dihadiri tak lebih dari 50% dari kapasitas.

Baca Juga: Ternyata 3 Jenis Susu Nabati Ini Miliki Manfaat yang Berlimpah, Ada Susu Beras Juga Loh!

Ketentuan lainnya mencakup kewajiban pengurus rumah ibadah dan kewajiban bagi umat yang mengikuti ibadah.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x