Hari Ini Tindak lanjut Penyelidikan, KPK Periksa Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo

- 3 Desember 2020, 18:11 WIB
Profil Edhy Prabowo.
Profil Edhy Prabowo. /@edhy Prabowo

PR INDRAMAYU - Amiril Mukminin (AM) merupakan pihak swasta atau sekretaris pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Amiril diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
 
"AM diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 3 Desember 2020.
 
 
KPK menetapkan sebanyak tujuh tersangka dalam kasus tersebut, yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF).
 
Kemudian, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM).
 
Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
 
 
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapatkan penetapan izin ekspor lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening jumlahnya mencapai Rp9,8 miliar.
 
Uang tersebut masuk ke dalam rekening PT ACK, merupakan penyedia jasa kargo satu-satunya untuk benih lobster.
 
Kemudian akan ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yakni Ahmad Bahtiar dan Amri senilai Rp9,8 miliar.
 
 
pada 5 November 2020 lalu, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar
 
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, sejumlah uang tersebut diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.
 
Digunakan antara lain untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan sang istri di Honolulu, AS pada 21-23 November 200.
 
 
Jumlahnya sekitar Rp750 juta, berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, serta baju Old Navy.
 
Selain kasus tersebut, Edhy juga diduga telah menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020 lalu.***
 

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x