Sambut Hari Natal 2020, Kemenag Rilis Panduan Ibadah di Masa Pandemi Covid-19

- 4 Desember 2020, 09:51 WIB
ILUSTRASI lilin Natal.*
ILUSTRASI lilin Natal.* /PIXABAY/

8. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di tempat yang mudah terlihat

9. Menyediakan alat pengukur suhu di pintu masuk. Jika dalam 2 kali pemeriksaan dalam 5 menit, suhu >37,5 derajat Celsius, jemaat/umat dilarang masuk

10. Menerapkan protokol kesehatan khusus bagi jemaat/umat dari luar kota (menunjukkan hasil PCR atau rapid test yang masih berlaku).

Baca Juga: Cek Daerahmu! Potensi Curah Hujan Jabodetabek Besok 4-9 Desember 2020

Adapun kewajiban bagi umat yang mengikuti ibadah adalah sebagai berikut:

1. Dalam kondisi sehat

2. Menghindari berdiam lama atau berkumpul di area rumah ibadah

3. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan di area rumah ibadah

4. Anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit agar mengikuti ibadah secara daring

Baca Juga: Bersiap! Film Petualangan Sherina 2 Menuju Casting, Begini Tahapan Panjang dalam Prosesnya

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah