8. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di tempat yang mudah terlihat
9. Menyediakan alat pengukur suhu di pintu masuk. Jika dalam 2 kali pemeriksaan dalam 5 menit, suhu >37,5 derajat Celsius, jemaat/umat dilarang masuk
10. Menerapkan protokol kesehatan khusus bagi jemaat/umat dari luar kota (menunjukkan hasil PCR atau rapid test yang masih berlaku).
Baca Juga: Cek Daerahmu! Potensi Curah Hujan Jabodetabek Besok 4-9 Desember 2020
Adapun kewajiban bagi umat yang mengikuti ibadah adalah sebagai berikut:
1. Dalam kondisi sehat
2. Menghindari berdiam lama atau berkumpul di area rumah ibadah
3. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan di area rumah ibadah
4. Anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit agar mengikuti ibadah secara daring
Baca Juga: Bersiap! Film Petualangan Sherina 2 Menuju Casting, Begini Tahapan Panjang dalam Prosesnya