Sambut Hari Natal 2020, Kemenag Rilis Panduan Ibadah di Masa Pandemi Covid-19

- 4 Desember 2020, 09:51 WIB
ILUSTRASI lilin Natal.*
ILUSTRASI lilin Natal.* /PIXABAY/

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs ANTARA, berikut kewajiban pengurus rumah ibadah:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi protokol kesehatan

Baca Juga: Luar Biasa! Usai Cetak Gol ke-750, Ungkapan Cristiano Ronaldo di Instagram jadi Sorotan

2. Menerapkan jaga jarak minimal 1 meter dengan memberi tanda khusus di lantai/kursi

3. Membersihkan dan disinfeksi berkala area rumah ibadah

4. Mengatur jumlah jemaat/umat yang berkumpul

5. Membatasi pintu/jalur keluar masuk

6. Mempersingkat waktu ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal

Baca Juga: Sinyal Pernikahan Sudah Dekat, Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman Kepergok Fitting Baju

7. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan keluar

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah