Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs ANTARA, berikut kewajiban pengurus rumah ibadah:
1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi protokol kesehatan
Baca Juga: Luar Biasa! Usai Cetak Gol ke-750, Ungkapan Cristiano Ronaldo di Instagram jadi Sorotan
2. Menerapkan jaga jarak minimal 1 meter dengan memberi tanda khusus di lantai/kursi
3. Membersihkan dan disinfeksi berkala area rumah ibadah
4. Mengatur jumlah jemaat/umat yang berkumpul
5. Membatasi pintu/jalur keluar masuk
6. Mempersingkat waktu ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal
Baca Juga: Sinyal Pernikahan Sudah Dekat, Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman Kepergok Fitting Baju
7. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan keluar