Ketua Komisi II DPR RI: Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Pilkada Harus Ditindak Tegas

- 25 November 2020, 18:40 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung /Arief/Od/

PR INDRAMAYU - Pilkada serentak di tengah situasi pandemi Covid-19 akan digelar pada 9 Desember mendatang.

Sejumlah daerah dituntut untuk bisa menggelar Pilkada sesuai dengan protokol kesehatan (prokes) dan pencegahan sebaran virus corona, sehingga tidak menimbulkan klaster baru.

Sebab, tahapan masa kampanye dan tahapan pemungutan hingga penghitungan dinilai rentan terhadap penularan virus, karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Baca Juga: Mulai Januari 2021 Mendatang, Rekrutmen Guru PPPK Diharapkan Penuhi Kebutuhan Guru

Dikutip Pikiranrakyat-Indramayu.com dari DPR RI pada Rabu, 25 November 2020, guna memastikan kesiapan dan persiapan Pilkada, Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI menuju Provinsi Sumatera Utara, sebagai salah satu daerah yang akan melaksanakan Pilkada.

Tim Kunspek yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung ini, mendapati sejumlah catatan penting, salah satunya terkait pelanggar Prokes Covid-19, saat menghadiri Rapat Persiapan Pilkada Serentak 2020 di Sumut.

“Adanya sejumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan, bahkan terdapat petugas pada tingkat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, red) yang terpapar, ini harus diantisipasi, apalagi jumlahnya banyak.

Baca Juga: Hari Guru Nasional, Ponpes Al Ihsan Cibiru Hilir Bandung Unggah ’13 Adab Murid kepada Guru'

"KPU setempat juga telah mengambil langkah tegas dengan tidak melibatkan lagi petugas itu. Selain itu, aparat keamanan juga sudah melakukan upaya-upaya agar tidak terjadi kerumuman, memastikan setiap orang memakai masker sebagai penegakan disiplin,” kata Doli usai pertemuan di Medan, Sumut Senin, 23 November 2020.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x