Ketua Komisi II DPR RI: Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Pilkada Harus Ditindak Tegas

- 25 November 2020, 18:40 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung /Arief/Od/

Baca Juga: Ramalan Menuju Senja! Ada 5 Zodiak yang Terjebak CLBK Akhir Tahun 2020, Salah Satunya Virgo

“Kepatuhan masyarakat kita dan juga para paslon peserta Pilkada juga cukup baik, walaupun hingga saat ini masih ada kegiatan-kegiatan yang melanggar protokol kesehatan, juga terkait netralitas ASN, dan sejumlah kasus lainnya.

"Tapi hal ini masih bisa kami hadapi dengan koordinasi dan komunikasi yang kami lakukan dengan jajaran Forkopimda, KPU Sumatera Utara, Bawaslu Sumatera Utara, berserta jajaran Kapolda Sumatera Utara dan Pangdam Bukit Barisan,” ungkap Edy.

Berkaitan dengan kesiapan secara teknis, Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin menjelaskan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan tahapan Pilkada serentak 2020 melalui berbagai media, termasuk pendidikan pemilih kepada kaum disabilitas. Sebagai informasi, Sumut akan menggelar Pilkada serentak di 23 kabupaten/kota.

Setidaknya akan ada 17 Pemilihan Bupati dan 6 Pemilihan Wali Kota. Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumut mencapai 19.919 lokasi. Sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2019, Pilkada saat pandemi akan membatasi jumlah pemilih maksimal 500 pemilih per TPS. ***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah