Masjid dan Musholla yang Terdampak Pandemi Covid-19 Bisa Dapat Batuan dari Kemenag hingga Miliaran!

1 September 2021, 15:30 WIB
Kementerian Agama memberikan bantuan operasional untuk masjid atau musholla yang terkena dampak Covid-19 senilai milyaran. /Pixabay/

PR INDRAMAYU - Kementrian Agama (Kemenag) menyediakan bantuan untuk Masjid dan Musholla yang terdampak Covid-19.

Bantuan yang disediakan oleh Kemenag sebesar Rp6,9 Milyar.

KemenAg akan menyalurkan bantuan tersebut sebesar Rp20 Juta untuk setiap masjid dan Rp10 Juta untuk musholla yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Jakarta Pusat 1-2 September 2021, Terbuka Untuk Masyarakat Umum

Berdasarkan Kepdirjen No.574/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Operasional Masjid dan Musholla yang Terdampak Covid-19

Adapun syarat, prosedur, dan penggunaannya untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Berikut Persyaratan dan Prosedur untuk mendapatkan bantuan Kemenag:

Baca Juga: Link Nonton Pertandingan PSIS Semarang vs Persela Lamongan di BRI Liga 1 Pada 4 September 2021

Persyaratan :

1. Masjid atau Musholla terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMASI) Kementerian Agama

2. Memiliki rekening Bank atas nama Masjid atau Musholla; dan

3. Terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Kabupaten Bogor 2 September 2021, Tersedia Dosis 1 dan 2

Prosedur :

1. Pemohon bantuan mengunggah dokumen bantuan melalui https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan

2. Dokumen permohonan bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas:

a. Permohonan bantuan ditunjukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;

b. Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Setempat;

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Khusus Peserta SKD CPNS di Kabupaten Cilacap, Dibuka hingga 3 September 2021

c. Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan;

d. Rencana Anggaran Biaya (RAB);

e. Fotokopi buku rekening Bank atas nama Masjid atau Musholla yang masih aktif, dan

f. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermaterai cukup.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 1 September 2021, Scorpio Dapat Keberuntungan, Pisces Dapat Banyak Tekanan

Adapun pengunaan bantuan digunakan untuk:

1. Pembelian alat dan cairan disinfektan, dispenser, cairan sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker, alat pengukur suhu tubuh (thermometer digital), obat-obatan maupun multivitamin dan sarana lainnya terkait penanggulangan dampak Covid-19 pada Masjid dan Musholla.

2. Penyemprotan disinfektan/Program sterilisasi Masjid dan Musholla.

3. Bantuan penyelenggaraan ibadah, perayaan hari besar Islam, pengajian, taklim, bimbingan dan pelatihan keumatan yang diselenggarakan masjid dan Musholla secara daring.

4. Langganan daya dan jasa seperti listrik, air, internet, kebersihan dan keamanan Masjid dan Musholla.

Pengajuan bantuan paling lambat 12 September 2021. ***

Editor: Asytari Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler