14 Aturan PPKM Darurat yang Diterapkan Hari Ini, Prof Zubairi: Mari Kontrol Bersama

3 Juli 2021, 11:07 WIB
Simak pendapat Profesor Zubairi soal PPKM Darurat yang mulai dilaksanakan hari ini, lengkap dengan 14 aturannya. /instagram @polres_tabanan/

PR INDRAMAYU - Terhitung pada hari ini, Sabtu 3 Juli 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diterapkan.

Penerapan PPKM Darurat khusus di kawasan Jawa dan Bali, dan berlaku hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Zubairi mengatakan dengan diterapkan PPKM Darurat tidak menjamin tidak munculnya kasus baru yang muncul selama setengah bulan ini.

Baca Juga: Kemenpanrb Lakukan Pembatasan Mobilitas dan Cuti Bagi ASN, Tidak Dapat Cuti dan Keluar Daerah Pada Hari Libur

“Tapi harapannya kurva akan melandai dan faskes lebih terkendali. Ini penting. Mari kontrol bersama hingga nanti bisa berganti kembali ke PPKM biasa secara aman,” tulis Zubairi dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari twitter @ProfesorZubairi.

Adapun aturan lengkap aktivitas masyarakat dalam penerapan PPKM Darurat berikut ini;

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

Baca Juga: [Breaking News] Rachmawati Soekarnoputri Telah Meninggal Dunia, Didi Mahardika: I Love You Mbu

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor;

-esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50%

(lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat; dan;

-kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

Baca Juga: Prediksi Mexico vs Nigeria di Laga Persahabatan, Hirving Lozano Kembali Jadi Tumpuan Lini Depan

4. Supermarket, pasar tradisional, took kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari- hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan

5. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam;

6. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara;

7. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);

Baca Juga: Link Nonton Streaming Drakor Nevertheless Sub Indo Episode 3, Yoo Na Bi dan Park Jae Eon Semakin Rumit!

8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura,Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

9. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara; kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

Baca Juga: Link Nonton Streaming Drakor Nevertheless Sub Indo Episode 3, Yoo Na Bi dan Park Jae Eon Semakin Rumit!

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara

lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan

dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;

Baca Juga: Link Nonton Streaming Drakor Nevertheless Sub Indo Episode 3, Yoo Na Bi dan Park Jae Eon Semakin Rumit!

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;

13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Twitter @ProfesorZubairi

Tags

Terkini

Terpopuler