Bagaimana Cara Cek Tilang Elektronik? Simak Cara Berikut agar STNK Anda Tak Kena Blokir

30 Maret 2021, 15:54 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik. Cara cek tilang elektronik ini bisa Anda terapkan agar Anda bisa mengetahui apakah STNK Anda kena blokir (telah melanggar) atau tidak. /Divisi Humas Polda Metro

PR INDRAMAYU – Kita perlu memahami cara cek tilang elektronik agar surat tanda nomor kendaraan (STNK) Anda tidak kena blokir.

Ada beberapa cara cek tilang elektronik yang perlu dipahami untuk menghindari diblokirnya STNK Anda.

Berikut cara cek tilang elektronik yang perlu kita pahami untuk memeriksa apakah STNK kita diblokir atau tidak, apakah kita telah melanggar atau tidak.

Baca Juga: Persib Bandung Kalahkan Persita Tangerang, Robert Alberts: Kami Layak Dapat Kemenangan

12 provinsi di Indonesia telah menerapkan sistem tilang elektronik yakni Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Jambi, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Riau, dan Sulawesi Selatan.

Berbeda dengan tilang konvensional biasa, tilang elektronik akan memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) berupa kamera yang disimpan di sudut-sudut jalan tertentu.

Karena hal ini, banyak pengendara yang tidak tahu bahwa mereka sudah kena tilang. Hal itu berbahaya karena jika surat tilang tidak segera dibayarkan, maka STNK akan segera kena blokir.

Baca Juga: Polri Amankan 13 Terduga Pelaku Teror di Makassar, Mereka Ditangkap di 4 Provinsi Ini

Oleh karena itu, penting untuk Anda agar mengetahui cara melakukan pengecekan apakah kita terkena tilang elektronik E-TLE atau tidak.

Cara cek tilang elektronik

Masyarakat bisa melakukan pengecekan data kendaraan melalui laman resmi untuk mengetahui apakah telah melanggar atau tidak.

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul “Hindari STNK Kena Blokir, Simak Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik”, laman tersebut adalah https://etle-pmj.info/id.

Baca Juga: Menteri Risma Kunjungi Korban Kebakaran Pertamina Balongan, Kemensos Gelontorkan Bantuan Logistik

Dari situ, pemilik mobila tau motor bisa melakukan pengecekan dengan cara memilih menu 'Cek Data'.

Kemudian masukkan data yang terdapat di SNK seperti plat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.

Harus dicatat bahwa data yang dimasukkan ke dalam registrasi hendaknya diketik menggunakan huruf kapital.

Baca Juga: Ini Karya Terbaru Pelukis Indramayu Affin Riyanto, Terinspirasi dari Bencana Kilang Balongan

Jika semua data sudah benar, maka langsung saja tekan 'Cek Data'.

Jika kendaraan Anda bersih dari pelanggaran, maka akan muncul tulisan 'Data tidak ditemukan/data no avalaible'.

Itu menandakan tidak ada pelanggaran ataupun tilang elektronik yang diberikan pada Anda.

Baca Juga: Ahli Virus ITB: Vaksin AstraZeneca Tidak Gunakan Enzim Hewan, Tetapi Jamur

Tetapi jika pelanggaran sudah terjadi, maka akan muncul keterangan waktu, lokasi, tipe pelanggrannya apa, dan statusnya.

Segera bayar denda tilang elektronik jika Anda tidak mau STNK kendaraan anda terblokir dalam waktu satu minggu setelah penilangan terjadi.***(Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler