Wajib Tahu! Ini Besaran Denda yang Harus Dibayar jika Terkena Tilang Elektronik

23 Maret 2021, 19:30 WIB
Tilang ELektronik ETLE resmi diluncurkan, berikut ini besaran denda yang harus ditanggung oleh para pelanggar.* //Pixabay/TheOtherKev/

PR INDRAMAYU - Kepolisian Republik Indonesia meresmikan electronic traffic law enforcement (ETLE) alias tilang elektronik, pada Rabu, 23 Maret 2021.

Untuk sementara ini 12 wilayah di Indonesia sudah menerapkan sistem tilang elektronik termasuk Jawa Barat dengan 21 titik.

Sanksi pindana hingga denda akan diberikan bagi setiap pelanggar jika kedapatan melanggar peraturan saat melanggar lalu lintas di jalan.

Baca Juga: Negara Barat Jatuhkan Sanksi Terhadap China atas Pelanggaran HAM Pada Muslim Uighur di Xinjiang

Polisi akan memberikan sansi tersebut kepada siapa pun tanpa terkecuali. Hal itu lantaran yang bekerja bukan lagi manusia melainkan robot atau mesin.

“Semua kendaraan yang melanggar intinya terfoto atau ke potret, mau kendaraan khusus, mau nopol apa saja, polisi maupun TNI semua, dan kendaraan lainnya," sebut Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono

"Jadi, hampir tidak ada masalah secara teknis, karena semua plat nomor sudah teridentifikasi sama kita," katanya menambhakan dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari NTMC Polri.

Baca Juga: Indonesia Jalin Kerja Sama dengan Arab Saudi di Bidang Jaminan Produk Halal

Berikut rincian biaya dan sanksi pidana yang akan diberikan kepada setiap pelanggar yang kedapatan melanggar peraturan lalu lintas dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PikiranRakyat.com dan laman resmi Polri:

Aturan ini juga dijelaskan dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Baca Juga: Profesor Australia Katrina Schmid: Melihat Warna saat Mata Terpejam Adalah Normal

Sesuai dengan Pasal 287 ayat 1, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 ribu.

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan

Sesuai Pasal 289, setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Jawa Barat Pasang Kamera Tilang Elektronik di 21 Titik

3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone/ponsel

Sesuai pasal 283 setiap pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang menganggu konsentrasi di jalan akan mendapat hukuman pidana maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000

4. Melanggar batas kecepatan

Baca Juga: Jelang Persib Bandung vs Bali United, Robert Alberts Ungkap Kondisi Anak Asuhnya

Sesuai Pasal 287 ayat 5, setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah akan dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

5. Menggunakan pelat nomor palsu

Berdasarkan Pasal 280, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan/palsu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Baca Juga: PKS Masuk 5 Besar Partai Pilihan Anak Muda, Mardani Ali Sera: Anak Muda Tidak Boleh Jadi Objek Politik

6. Berkendara melawan arus

Sesuai Pasal 287 ayat 1 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas akan mendapatkan kurungan paling lama 2  bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

7. Menerobos lampu merah

Pasal 287 ayat 1 menyatakan setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Baca Juga: Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Kini Lebih Praktis dengan Pilih Jadwal dan Lokasi, Simak Carannya!

8. Tidak menggunakan helm

Sesuai Pasal 291 ayat 1 menyatakan setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

9. Berboncengan lebih dari 3 orang

Berdasarkan pasal 106 ayat 9 setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari 1 orang akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: Ditanya Nagita Slavina Soal Pernikahan, Aurel Hermansyah: Tuh kan Pertanyaannya Ya Allah

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor

Pasal 293 ayat 2 menyatakan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari diancam dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000. ***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Pikiran Rakyat NTMC Polri Polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler