PR INDRAMAYU – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perindustrian telah resmi menerapkan pemberlakuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemberlakuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tersebut berlaku mulai 1 Maret 2021.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, keputusan pemberlakuan itu tertuang di dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 mengenai kendaraan bermotor dengan PPnBM atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah Ditanggung Pemerintah (DTP) pada tahun anggaran 2021.
Beberapa perusahaan yang memproduksi mobil dan mendapat insentif melalui keputusan Menperin adalah Suzuki Motor Indonesia, Astra Daihatsu, Toyota Motor Manufacturing Indonesia, SGMW Wuling Indonesia, Mitsubishi Motor Krama Yudha Indonesia, dan Honda Prospect Motor.
Baca Juga: Kenang Kepergian Rina Gunawan, Sahrul Gunawan: Ketemu Langsung Nyapa Alul
Ada sebanyak 21 mobil yang mendapat insentif dengan syarat harus memenuhi komponen tingkat kandungan dalam negeri dengan batas minimal sebanyak 70.
Syarat lainnya adalah kondisi kubikasi mesin mobil tidak lebih dari 1500 cc, jenis mobil khusus mobil penumpang atau sedan dengan penggerak dua roda.
Dalam surat keputusan itu juga menyatakan pembelian lokal untuk produk yang diberikan PPnBM ditanggung pemerintah harus mencapai dengan batas minimal 70 persen.
Baca Juga: BTS Akan Berpartisipasi di Konser Amal Virtual Music On A Mission
Insentif ini akan berlaku secara bertahap dengan jangka waktu yang sudah ditentukan, yaitu mulai dari Maret sampai November 2021 dengan rincian :
Pada tahap pertama untuk penurunan PPnBM 100 persen akan berlangsung pada Maret – Mei.
Pada tahap kedua untuk penurunan PPnBM 50 persen akan berlangsung pada Juni – Agustus.
Baca Juga: Usai Terpapar Covid-19, Ashanty Beri Pesan untuk Jaga Imun Tubuh dan Perketan Protokol Kesehatan
Pada tahap ketiga atau terakhir untuk penurunan PPnBM 25 persen akan berlangsung pada September – November.
Untuk menindaklanjuti dari aturan tersebut, Kementerian Perindustrian telah merilis daftar mobil yang tertera di dalam surat keputusannya.
Berikut daftar mobil dengan insentif yang telah ditetapkan Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara Otomotif:
Baca Juga: Jadwal Layanan Imigrasi Masuk Desa Indramayu Maret-April 2021, Buat Paspor Bisa Dekat Rumah
Mitsubishi Xpander (80 persen)
Mitsubishi Xpander Cross (80 persen)
Daihatsu Xenia (79,2 persen)
Daihatsu Rocky (70 persen)
Daihatsu Luxio (70,4 persen)
Daihatsu GrandMax Max Minibus (77,1 persen)
Baca Juga: Jadwal Layanan Imigrasi Masuk Desa Indramayu Maret-April 2021, Buat Paspor Bisa Dekat Rumah
Daihatsu Terios (75,2 persen)
Toyota Avanza (78,9 persen)
Toyota Yaris (74,4 persen)
Toyota Sienta (72,9 persen)
Toyota Rush (74,8 persen)
Toyota Vios (74 persen)
Toyota Raize (70 persen)
Wuling Confero ( 70,5 persen)
Nissan Livina (80 persen)
Honda BR-V (76 persen)
Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire 3 Maret 2021, Buruan Klaim Sekarang dan Dapatkah Hadiah Menarik!
Honda Brio RS (78 persen)
Honda HR-V (70 persen)
Honda Mobilio (75 persen)
Suzuki XL-7 (71,5 persen)
Suzuki New Ertiga (70,5 persen)
Baca Juga: Simak! 4 Tips yang Wajib Diterapkan Usai Jalani Suntik Vaksin Covid-19
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita optimis dengan keputusannya menurunkan harga kendaraan bermotor dalam negeri akan bermanfaat dengan baik sehingga produk lebih terjangkau dan meningkatkan daya beli pada masyarakat.***