PR INDRAMAYU – Kasus video syur yang menyeret penyanyi Gisel dan Nobu kini memasuki babak baru.
Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020 lalu.
Atas kasus video syur tersebut, Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 junco Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu kasus video syur yang melibatkan Gisel dan Nobu itu kini kembali memasuki babak baru.
Baca Juga: BTS akan Tampil pada Konser Amal Virtual Bertajuk Music On A Mission, Begini Cara Dapatkan Tiketnya
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, pihak Polda Metro Jaya kembali menyerahkan berkas perkara kasus video syur tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Penyerahan berkas perkara tersebut dilakukan oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui di kantor PW Muhammadiyah pada Selasa, 2 Februari 2021.
Baca Juga: Hapus Program Santunan Uang untuk Korban Meninggal Covid-19, Mensos Risma Ungkap Alasan Sebenarnya