Tolak Omnibus Law, Cipayung Plus Rilis Instruksi Bersama untuk Lakukan Aksi Serentak se-Indonesia

- 8 Oktober 2020, 21:44 WIB
Ilustrasi Demo Tolak Omnibus Law.*
Ilustrasi Demo Tolak Omnibus Law.* //pikiran rakyat

PR INDRAMAYU - Pembuatan Omnibus Law sebelumnya memang telah dijanjikan Presiden Jokowi dengan menyederhanakan regulasi yang tumpang tindih.

Keputusan tersebut diharapkan agar mampu mengundang lebih banyak investor ke Indonesia hingga berdampak juga pada penyerapan tenaga kerja.

Jokowi menyampaikan hal tersebut pada pidato di Sidang Paripurna MPR RI saat dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2019-2024.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Sebanyak 1.000 Pekerja di Indramayu Jalani Rapid Test Massal  

"Satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU. Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan UU yang menghambat pengambangan UMKM juga akan langsung direvisi,” ujar Jokowi pada 20 Oktober 2019 silam.

UU Cipta Kerja tersebut akan membahas tentang penyederhanaan perizinan, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, persyaratan investasi, kawasan ekonomi, dan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM.

Pembahasan lainnya adalah tentang pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, pengadaan sanksi, dukungan riset dan inovasi, dan administrasi pemerintahan.

Baca Juga: Sambut Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK, Komisi X DPR RI: dengan Demikian Nasib Honorer Jadi Jelas

Namun dalam pembuatan UU Cipta Kerja tersebut, prosesnya menuai kontroversi. Penolakan datang dari berbagai kalangan termasuk mahasiswa dan kaum buruh.

Penolakan juga datang dari Cipayung Plus, sebuah forum yang mengakomodasi komunikasi dan kerja sama beberapa organisasi mahasiswa.

Kelima organisasi yang tergabung dalam Cipayung adalah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).

Baca Juga: Terus Meningkat Sinergitas Tiga Pilar di TMMD Reguler Brebes

Sedangkan Cipayung Plus Nasional terdiri dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), dan Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI).

Organisasi lainnya adalah Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN LMND) dan Hikmabudi.

Di dalam dokumen yang beredar, tertulis bahwa 10 organisasi tersebut mengeluarkan instruksi bersama untuk menyerukan aksi serentak se-Indonesia. Pimpinan, ketua presidium, atau ketua organisasi dari kesepuluh lembaga tersebut turut menandatangani di dalam dokumen itu.

Baca Juga: Masa Sidang I Dalam Rapat Paripurna Selesai, DPR Pastikan Telah Optimal Jalankan Tiga Fungsinya

Aksi yang dimaksud adalah untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Sikap kontra ini dilatarbelakangi oleh beberapa poin yang dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi dan saran kepentingan pemodal.

Pemodal dinilai tidak mengakomodasi aspirasi dan kesejahteraan buruh, keberlangsungan lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam.

Aksi akan dijalankan pada 8 Oktober 2020. Sedangkan mengenai lokasi aksi, hal ini disesuaikan dengan domisili masing-masing organisasi atau cabangnya.***

Editor: Alanna Arumsari Rachmadi

Sumber: Mudanews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah