PR INDRAMAYU - Kepala Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menilai pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja membuka peluang pada peningkatan investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI) di sektor pertanian, seperti perkebunan, peternakan, dan hortikultura.
Adanya peluang untuk meningkatkan investasi di sektor ini diharapkan mampu berdampak positif pada kesejahteraan petani di Tanah Air dan peningkatan produksi pertanian domestik.
Menurut Felippa, sektor pertanian Indonesia menyimpan banyak potensi untuk dikembangkan, baik untuk mendukung kebutuhan domestik maupun mendukung kebutuhan ekspor.
Baca Juga: Sebut Guru Emban Beban Berat di Masa Covid-19, Mendikbud Nadiem: Beri Penghargaan Setinggi-tingginya
Namun, masih perlu dilakukan berbagai upaya untuk membantu petani dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.
"Masuknya investasi dapat membantu membentuk sektor pertanian yang resilien dan berkelanjutan melalui pendanaan riset dan pengembangan, teknologi, maupun pengembangan kapasitas sumber daya masyarakat," ujar Felippa di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2020.
Terbukanya peluang untuk investasi pertanian dapat dilihat dari beberapa perubahan, seperti dihapuskannya batasan PMA di komoditas hortikultura UU 13 Tahun 2010 yang sebelumnya dibatasi di 30 persen dan juga di komoditas perkebunan UU 39 Tahun 2014.
Baca Juga: Pria Wajib Tahu, Ini 7 Tanda Wanita Tulus Mencintaimu
Selain itu, UU Cipta Kerja juga akan mendorong usaha pengolahan hasil perkebunan melalui kemudahan akses bahan baku karena menghapuskan ketentuan minimal 20 persen bahan baku dari kebun yang diusahakan sendiri.