PR INDRAMAYU - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyambut baik rencana terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Karena hal tersebut akan menjadi dasar pengangkatan 51.000 tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019, termasuk 34.959 guru honorer.
Menurut Syaiful PPPK merupakan skema terbaik di saat begitu banyak tenaga honorer yang tidak bisa diangkat sebagai PNS.
Baca Juga: Terus Meningkat Sinergitas Tiga Pilar di TMMD Reguler Brebes
“Kami menyambut gembira terbitnya Perpres 98/2020 karena dengan demikian nasib 51.000 honorer termasuk 34.959 guru honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019 menjadi jelas. Mereka akan segera mendapatkan hak keuangan dan tunjangan sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur PNS,” tutur Syaiful Huda dalam rilis yang diterima Parlementaria Rabu, 7 Oktober 2020.
Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memaparkan, dengan skema ini tenaga honorer yang lolos seleksi sebagai PPPK akan mendapatkan hak keuangan dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS. Mereka hanya dibedakan pada hak pensiun saja, dimana PPPK tidak akan menerima tunjangan pensiun seperti para PNS.
Baca Juga: Masa Sidang I Dalam Rapat Paripurna Selesai, DPR Pastikan Telah Optimal Jalankan Tiga Fungsinya
“Kendati demikian, skema PPPK ini merupakan jalan terbaik agar para honorer yang telah mengabdi puluhan tahun mendapatkan perhatian dari negara,” ujar Syaiful.
Syaiful mengatakan bahwa saat ini ada 438.530 tenaga honorer yang digaji dengan standar berbeda-beda. Sebanyak 157.210 atau 35,84 persen di antaranya adalah para guru honorer.