Omnibus Law Disahkan, Jutaan Buruh Bakal Aksi Mogok Nasional Mulai Hari Ini

- 6 Oktober 2020, 08:35 WIB
Omnibus Law Disahkan, Sekitar 2 Juta Buruh Seluruh Indonesia Bakal Gelar 'Mogok Nasional' Selasa 6 Oktober 2020
Omnibus Law Disahkan, Sekitar 2 Juta Buruh Seluruh Indonesia Bakal Gelar 'Mogok Nasional' Selasa 6 Oktober 2020 /Dok. Pribadi/


PR INDRAMAYU – Pada Senin 5 Oktober 2020 malam tadi, Omnibus Low Cipta Kerja atau RUU Ciptaker telah resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

Pada rapat tersebut seluruh fraksi telah menyampaikan pandangannya terkait RUU tersebut. Sebanyak 6 fraksi menyatakan setuju.

Sedangkan Fraksi PAN memberikan catatan. Fraksi Demokrat dan fraksi PKS menolak RUU ini menjadi Undang- undang.

Baca Juga: BTS Batalkan Konser di Seoul Setelah Korsel Kembali Berlakukan Pembatasan Sosial Secara Ketat

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antaranews, kemudian pemerintah menyampaikan pandangannya tentang draft akhir RUU Ciptaker sebelum diambil keputusan.

“Perlu disampaikan, berdasarkan yang kita simak dan kita dengar bersama, maka sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?” ucap Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR, dalam rapat paripurna di kompleks DPR RI.

Sebagian besar DPR yang hadir menyatakan setuju RUU Ciptaker menjadi UU.

Baca Juga: 8 Tahun Berkarya, Noah Gelar Konser Virtual Bertajuk 'Noah Eightniversary: Perjalanan Tak Putus'

Bahkan Tagar Penolakan Ramai di Twitter #Mositidakpercaya, #Tolakomnibuslaw. Dan #DPRRIKhianatirakyat sempat menjadi trending tadi malam di media sosial Twitter. Disertai berbagai tanggapan warganet tentang pengesahan RUU Ciptaker.

Kemudian, sekira 2 juta buruh akan melakukan aksi mogok nasional, pada Selasa, 6 Oktober sampai dengan 8 Oktober 2020.

Pada Senin malam, di Jakarta Said Iqbal sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), ada 32 federasi dan konfederasi dari berbagai sektor industri akan melakukan aksi mogok nasional.

Baca Juga: Video Ospek Online Viral di Media Sosial, Ernest Prakasa: Sebenarnya Ini Hanya Masalah Biologis

“Mogok nasional ini akan dilakukan sesuai dengan UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum,” kata Said.

“Dan UU No.21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan,” lanjut Said.

Beberapa pekerja yang akan melakukan aksi mogok nasional ini datang dari berbagai sektor. Seperti Kimia, energi pengembangan, tekstil, garmen, dan masih ada beberapa sektor lagi.

Baca Juga: Cover Lagu di Youtube Bisa Dikenai Sanksi Pidana, Begini Penjelasannya

Menurut Said, 2 juta buruh ini berasal dari berbagai kota di Indonesia. Seperti Jakarta, Bogor, Karawang, Purwakarta, dan Yogyakarta.

Kemudian dari kota Surabaya, Aceh, Padang, Medan, Banten, Karimun, dan masih ada beberapa kota lagi.

Dalam aksi mogok nasional, buruh akan menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Hasil Swab Test Tidak Jelas, Seorang Pasien di Cirebon Meninggal Dinyatakan Positif Covid-19

Beberapa hal yang diinginkan mereka adalah agar tetap ada UMK tanpa syarat serta UMSK tidak dihilangkan. Nilai pesangon tidak berkurang.

Tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, serta tidak boleh ada outsourcing seumur hidup. Selain itu, para buruh juga menyerukan supaya waktu kerja tidak boleh eksploitatif.

Cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x