PR INDRAMAYU - Ketua DPR RI Puan Maharani menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, pada Senin, 5 Oktober 2020.
Dalam perjalanan Masa Sidang I, Puan memastikan DPR telah optimal dalam menjalankan tiga fungsinya, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Dalam pidato Puan menguraikan bahwa dalam menjalankan fungsi legislasi, DPR melakukan penyelesaian pembahasan terhadap sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU).
Baca Juga: Sambut Pilkada 2020, Anggota DPR Imbau Jalankan Protokol Covid-19 Secara Ketat
RUU tersebut di antaranya UU tentang Bea Materai, yang merupakan pengganti UU Nomor 13 Tahun 1985, UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.
Selanjutnya, ada RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, UU tentang Protokol Untuk Melaksanakan Komitmen Paket Ketujuh Dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa Keuangan, serta RUU Cipta Kerja.
“Yang terakhir disebut telah dapat diselesaikan oleh Pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka. Melalui UU Cipta Kerja, diharapkan dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan dapat mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia,” ujar Puan.
Baca Juga: Nilai DPR Wakili Rakyat dalam Pengesahan UU Ciptaker, Airlangga Sebut Enggan Dengar 'Dalang' Pedemo
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan apabila UU ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan UU tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.