UU Omnibus Law Hilangkan Hak Cuti Hamil dan Menyusui, Pekerja Wanita di Serang Demo Blokir Jalan

- 7 Oktober 2020, 15:28 WIB
ILUSTRASI demo tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law
ILUSTRASI demo tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law /.*/Instagram/@konfederasikasbi_

PR INDRAMAYU - Meski mendapatkan banyak kritikan dari berbagai pihak terutama para pekerja/buruh, Pemerintah dan DPR telah sepakat mengesahkan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Salah satu yang menjadi berdebatan banyak pihak adalah hak cuti haid dan hamil untuk wanita.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari RRI pada Rabu 7 Oktober 2020, hal ini membuat banyak pekerja/buruh yang di dominasi wanita turun ke jalan meminta hak mereka dalam bekerja dan menolak Omnibus Law.

Baca Juga: Soal Pengesahan RUU Cipta Kerja, Sekjen DPR RI: Sudah Sesuai Prosedur

Bahkan dalam aksinya, mereka memblokir Jalan Raya di daerah Serang sehingga akses kendaraan menuju Tangerang Raya dan Kota Serang yang melewati jalur arteri, harus putar balik atau mencari jalur alternatif.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjamin, jika UU Cipta Kerja tidak akan menghilangkan hak cuti haid dan hamil bagi wanita yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

"Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Selain itu, RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan," ucap Airlangga usai pengesahan RUU Cipta Kerja, Senin 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Anggaran Akan Meningkat 500 Persen pada 2021, Bukti Pemerintah Dukung Adanya Lembaga Anti Doping

Namun dari UU Cipta Kerja tersebut, terdapat sejumlah hal yang berbeda dibandingkan dengan UU nomor 12 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Urusan soal cuti melahirkan disebutkan dengan jelas pada pasal 82 UU ketenagakerjaan.

Pada Pasal 82 ayat 1 disebutkan, pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan satu setengah bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Baca Juga: Disamping Adanya SKB, Harapan Wapres di Pilkada 2020 : Netralitas ASN Juga Menjadi Penentu

Selanjutna pada ayat 2 tertulis, pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat satu setengah bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Namun, dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan ini, hal tersebut tidak diatur secara jelas. Bahkan kata "hamil" pun hanya satu kali disebut.

Pada Pasal 153 ayat 1 huruf e. Yaitu tentang pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan

Baca Juga: Berikut Spesifikasi Audi Lini Baru, Tampilan Sayap Belakang Tetap Menjadi Andalan

"Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;," bunyi pasal 153 ayat 1 huruf e.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x