Penolakan juga datang dari Cipayung Plus, sebuah forum yang mengakomodasi komunikasi dan kerja sama beberapa organisasi mahasiswa.
Kelima organisasi yang tergabung dalam Cipayung adalah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).
Baca Juga: Terus Meningkat Sinergitas Tiga Pilar di TMMD Reguler Brebes
Sedangkan Cipayung Plus Nasional terdiri dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), dan Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI).
Organisasi lainnya adalah Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN LMND) dan Hikmabudi.
Di dalam dokumen yang beredar, tertulis bahwa 10 organisasi tersebut mengeluarkan instruksi bersama untuk menyerukan aksi serentak se-Indonesia. Pimpinan, ketua presidium, atau ketua organisasi dari kesepuluh lembaga tersebut turut menandatangani di dalam dokumen itu.
Baca Juga: Masa Sidang I Dalam Rapat Paripurna Selesai, DPR Pastikan Telah Optimal Jalankan Tiga Fungsinya
Aksi yang dimaksud adalah untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Sikap kontra ini dilatarbelakangi oleh beberapa poin yang dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi dan saran kepentingan pemodal.
Pemodal dinilai tidak mengakomodasi aspirasi dan kesejahteraan buruh, keberlangsungan lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam.
Aksi akan dijalankan pada 8 Oktober 2020. Sedangkan mengenai lokasi aksi, hal ini disesuaikan dengan domisili masing-masing organisasi atau cabangnya.***