PR INDRAMAYU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja memanggil 3 Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
KPK memanggil ketiga anggota DPRD Jawa Barat tersebut untuk menindaklanjuti kasus suap terkait proyek lingkungan Pemerintah di Kabupaten Indramayu pada tahun 2019.
Pemanggilan terhadap 3 orang anggota DPRD itu dibenarkan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK yakni Ali Fikri.
Baca Juga: Usai Meledak di Hongkong, Ponsel Vivo Dilarang Dikirim Lewat Kargo Garuda Indonesia
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019,” ucap Ali Fikri, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara.
Adapun nama 3 anggota DPRD Jawa Barat tersebut adalah Cucu Sugyati, Almaida Rosa Putra, dan M Hasbullah Rahmad.
Proses pemeriksaan terhadap tiga saksi dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Bangga! Bahasa Indonesia Dipelajari oleh Orang Belanda hingga Polandia yang Menetap di Norwegia
Sebagai informasi, saat ini KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun 2017-2019.