Sayangnya, hingga saat ini KPK masih belum bisa menyampaikan mengenai kronologi dan siapa tersangka yang berada di bailk kasus suap di Indramayu tersebut.
KPK baru bisa memberi keterangan secara lengkap setelah dilakukan penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.
Baca Juga: Hubungan Asmara dengan Billy Syahputra Kandas, Amanda Manopo: Gak Mau Nyalahin Siapapun
Kasus suap proyek lingkungan di Kabupaten Indramayu merupakan pengembangan kasus yang juga menjerat mantan Bupati Indramayu yakni Supendi.
Saat itu Supendi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu yakni Omarsyah.
Selain itu Kepala Bidang Jalan dinas PUPR Pemkab Indramayu, Wempi Triyoso dan seorang wiraswasta yakni Carsa ES yang juga terlibat dalam kasus suap proyek lingkungan di Indramayu tersebut.
Pada 16 November 2020 tahun lalu, KPK juga sudah menetapkan seorang Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 yakni Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka atas kasus suap pengurusan dana bantuan provinsi Jabar kepada Kabupaten Indramayu.
Atas kasus suap tersebut, KPK menduga jika Abdul Rozaq Muslim sudah menerima aliran dana sebanyak Rp8.582.500.000
Akibat perbuatannya, KPK sudah menaikkan berkas perkara Abdul Rozaq Muslim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).***