Rumah Kontrakan di Gegerkalong jadi Tempat Produksi Uang Palsu, 4 Pelaku Berhasil Diringkus

- 28 Oktober 2020, 15:17 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /(Bagus Kurniawan/Portaljogja.com)

Dia mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk seseorang berinisial AS sebagai otaknya.

"AS bekerja sebagai wiraswasta dan serabutan," katanya.

Uang palsu itu ditemukan dengan keadaan yang masih baru, dicetak dengan bahan sejenis kertas yang belum dipotong.

Baca Juga: DPR Apresiasi Kemenlu Terkait Pemanggilan Duta Besar Prancis untuk Indonesia

Selain itu, polisi juga mengamankan mesin cetak yang berukuran agak besar. Namun, Ulung memastikan uang palsu senilai ratusan juta itu belum beredar di tengah masyarakat karena mereka baru memproduksi dan belum siap edar seutuhnya.

"Belum ada (beredar), sampai saat ini baru pemesannya saja, baru dicetak sudah ditangkap tim dari Reskrim," katanya menegaskan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu, 28 Oktober 2020: Pisces Harus Diet Hingga Taurus Lagi Romantis

Akibat perbuatan itu, empat pelaku disangkakan Pasal 35 Ayat (1) juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara 10 tahun serta Pasal 244 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah