PR INDRAMAYU – Kasus pemalsuan uang senilai Rp800 juta oleh pelaku berinisial KP (25), AS (38), AS (57), dan MRS (26) diungkapkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol, Ulung Sampurna Jaya di Bandung, Rabu, 28 Oktober 2020 mengatakan uang palsu itu terdiri atas pecahan Rp100 ribu.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, mereka ditangkap di rumah kontrakan, Gegerkalong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Liga Champions Atletico Madrid vs RB Salzburg: Skor Dramatis, Joao Felix Diklaim Man of the Match
Dari empat orang itu, lanjut dia, berperan sebagai pekerja yang mencetak dan memberikan nomor seri, kemudian mereka akan memberikan hasil uang itu kepada pemesannya.
Menurut Ulung, mereka memproduksi uang palsu untuk memenuhi pesanan seseorang di Jakarta.
Untuk itu, pihaknya juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap peredaran uang palsu yang lebih besar.
Baca Juga: Begini Sekarang Kabar Terbaru 2 Personel B.A.P, Himchan Tengah Berurusan dengan Polisi
"Sedang dikejar oleh petugas, sampai saat ini belum didapati tetapi terus kami kembangkan," katanya.