PR INDRAMAYU - Masih dalam kasus pandemi yang belum juga usai, Jawa Barat tetap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan kasus Covid-19.
Dikutip PikiranRakyat-
Baca Juga: Resmi! Upah Minimum 2021 Sama dengan Upah Minimum 2020 Alias Tidak Naik
Perpanjangan PSBB di Bodebek tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.700-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketujuh Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub tersebut kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.
"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," katanya.
Baca Juga: Presiden Prancis Bela Penertiban Karikatur Nabi Muhammad SAW dan Beberkan Alasannya
Menurut Daud, keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek, selain diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 8 November 2020 juga didasarkan pada berbagai hasil kajian epidemiologi.
"Penambahan kasus di Jabar didominasi di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini," ucap Daud, Selasa 27 Oktober 2020.