Tersandung Korupsi, Begini Sosok 2 Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Hingga Dijatuhkan Vonis Penjara

- 26 Oktober 2020, 14:43 WIB
ilustrasi Korupsi. *
ilustrasi Korupsi. * /pixabay/sajinka2/

Tomtom harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,1 miliar, sementara Kadar, harus membayar Rp9 miliar.

Apabila tidak membayar dan juga harta bendanya tidak memenuhi nilai tersebut, maka Tomtom aja ditambahkan masa hukumannya selama dua tahun, sedangkan Kadar ditambah selama satu tahun.

Dari putusan hakim tersebut, yang diberikan sesuai dengan dakwaan alternatif Pasal 3 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Jo. Pasal 64 KUHPidana. Hukuman diberikan kepada dua mantan legislator itu hampir sama dengan tuntutan jaksa KPK.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Dikabarkan Indomaret Bagi-bagi 5.000 Voucher Gratis Senilai Rp2 Juta, Ini Faktanya

Pada saat sidang pembacaan tuntutan, Tomtom dituntut hukuman penjara enam tahun, tetapi hukuman untuk Kadar lebih berat tuntutannya, dari empat tahun divonis hingga lima tahun.

Hakim menyebutkan bahwa pertimbangan hukuman bagi mereka diperberat, karena keduanya merupakan anggota aparatur negara dan menggunakan uang dari hasil korupsi.

Adapun perkara yang menjerat mereka, berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Auditorat Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 47/LHP/XXI/10/2019 Tanggal 14 Oktober 2019.

Baca Juga: SM Entertainment Umumkan Grup Idol K-Pop Terbaru yang Bakal Debut November, Intip Namanya!

Tomtom, Kadar, beserta mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat, telah didakwah yang merugikan anggaran negara mencapai Rp69.631.803.934,71.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x