Tersandung Korupsi, Begini Sosok 2 Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Hingga Dijatuhkan Vonis Penjara

- 26 Oktober 2020, 14:43 WIB
ilustrasi Korupsi. *
ilustrasi Korupsi. * /pixabay/sajinka2/

PR INDRAMAYU - Kedua mantan anggota DPRD Kota Bandung dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung,

yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, masing-masing mendapatkan hukuman selama lima tahun dan enam tahun penjara, akibat kasusu korupsi ruang terbuka hijau.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet merupakan anggota DPRD Kota Bandung selama periode 2009- 2014, divonis bersalah atas kasus korupsi anggaran pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) 2012.

"Majelis hakim berkesimpulan Tomtom dan Kadar secara sah dan meyakinkan bersalah. Dengan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain," kata ketua Majelis Hakim, T Benny Eko Supriyadi di PN Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Senin 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Sisa Bensin ada di TKP, Pria Bakar Diri Hingga Tewas Diduga Karena Himpitan Ekonomi

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Tomtom, pidana hukuman selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta, subsider enam bulan masa kurungan.

Sedangkan untuk Kadar, majelis hakim menjatuhkan voni pidana selama lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp400 juta, subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, mereka berdua juga diwajibkan membayar uang penggantian atas tindak pidana korupsi, apabila tidak, maka jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyita harta kekayaan serta melelang harta tersebut hingga senilai uang penggantian.

Baca Juga: Peduli Ekonomi Masyarakat, Jam’iyah Manakib Pasekan Indramayu Kembangkan Budidaya Udang

Tomtom harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,1 miliar, sementara Kadar, harus membayar Rp9 miliar.

Apabila tidak membayar dan juga harta bendanya tidak memenuhi nilai tersebut, maka Tomtom aja ditambahkan masa hukumannya selama dua tahun, sedangkan Kadar ditambah selama satu tahun.

Dari putusan hakim tersebut, yang diberikan sesuai dengan dakwaan alternatif Pasal 3 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Jo. Pasal 64 KUHPidana. Hukuman diberikan kepada dua mantan legislator itu hampir sama dengan tuntutan jaksa KPK.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Dikabarkan Indomaret Bagi-bagi 5.000 Voucher Gratis Senilai Rp2 Juta, Ini Faktanya

Pada saat sidang pembacaan tuntutan, Tomtom dituntut hukuman penjara enam tahun, tetapi hukuman untuk Kadar lebih berat tuntutannya, dari empat tahun divonis hingga lima tahun.

Hakim menyebutkan bahwa pertimbangan hukuman bagi mereka diperberat, karena keduanya merupakan anggota aparatur negara dan menggunakan uang dari hasil korupsi.

Adapun perkara yang menjerat mereka, berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Auditorat Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 47/LHP/XXI/10/2019 Tanggal 14 Oktober 2019.

Baca Juga: SM Entertainment Umumkan Grup Idol K-Pop Terbaru yang Bakal Debut November, Intip Namanya!

Tomtom, Kadar, beserta mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat, telah didakwah yang merugikan anggaran negara mencapai Rp69.631.803.934,71.

Tomtom dan Kadar, diketahui merupakan bagian dari Badan Anggaran di DPRD Kota Bandung, yang didakwah telah bekerjasama dengan Herry untuk melakukan penggelembungan anggaran itu.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x