Selain itu, ada pula dana sekira Rp19,9 miliar untuk DAK prioritas daerah, dan Rp47,7 miliar untuk DAK Dinas PU dan Penataan Ruang.
Baca Juga: Hadapi Pandemi Covid-19, Ustaz Yusuf Mansur: Jangan Khawatir, Ada Allah
Terkait pengurusan DAK Kota Tasikmalaya tersebut, Budi pun kembali memberikan dana Rp200 juta kepada Yaya pada April 2018. Total dana yang diberikan adalah Rp700 juta.
Budi diketahui melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada 26 April 2019, KPK pun mengumumkan Budi sebagai tersangka pada kasus tersebut. Ia ditahan sejak 23 Oktober sampai 11 November 2020 mendatang.***