PR INDRAMAYU – Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri memuat ketentuan hari libur nasional di Oktober 2020 jatuh pada 29 Oktober. Pada tanggal tersebut, terdapat peringatan Maulid Nabi Muhammad saw.
Selain itu, terdapat cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. Tiga hari libur tersebut ada pada Rabu sampai Jumat. Oleh karena itu, akan ada libur panjang akhir pekan menutup Oktober 2020 tersebut.
Menyikapi hal itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian ke luar kota. Ia menyarankan masyarakat untuk menahan diri dari aktivitas berlibur tersebut diakibatkan pandemi Covid-19 yang masih belum mereda.
Baca Juga: Gelar Upacara Bendera, Ketua MWCNU Sukagumiwang Indramayu Sampaikan Tantangan Baru Santri
Ia menyampaikan hal tersebut pada konferensi pers di Puskesmas Tapos, Kota Depok, pada Kamis 22 Oktober 2020. Dalam mengisi libur panjang tersebut, Ridwan Kamil menyarankan warga untuk berkumpul atau mencari hiburan di sekitar tempat tinggal.
"Berinteraksi dekat rumah saja. Meski tidak dilarang (berlibur atau bepergian ke luar kota) karena pariwisata dibuka, tapi lebih baik menghindari kerumunan," ujar pria yang kerap disapa Kang Emil, dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, jabarprov.go.id.
Imbauan tersebut berkaca dari libur panjang Iduladha pada akhir Juli 2020 lalu. Kala itu banyak warga bepergian ke kampung halaman atau ke tempat wisata, akibatnya adalah banyak terjadi peningkatan kasus Covid-19.
Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Kabar Vaksin Covid-19 Dapat Merusak DNA Seseorang, Berikut Klarifikasinya
Pemprov Jabar melakukan langkah antisipasi dalam menghadapi lonjakan kerumunan warga pada momen libur panjang menutup Oktober tersebut. Langkah tersebut di antaranya adalah memaksimalkan protokol kesehatan sekaligus kapasitas tempat wisata di seluruh Jabar.