Terkuak! Bukan Hanya Budi Budiman, 6 Tersangka Ini Juga Berperan dalam Kasus Pengurusan DAK

- 24 Oktober 2020, 17:40 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ditahan KPK, Jumat, 23 Oktober 2020: Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman saat ini telah ditahan KPK karena telah terlibat dalam kasus suap DAK tahun anggaran 2018.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ditahan KPK, Jumat, 23 Oktober 2020: Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman saat ini telah ditahan KPK karena telah terlibat dalam kasus suap DAK tahun anggaran 2018. //RRI/ Eko Sulestyono/

PR INDRAMAYU – Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap Rp700 juta.

Kasus itu berkaitan dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018.

Ternyata Budi Budiman tidak sendirian. KPK sebelumnya telah menetapkan 6 tersangka lainnya yang telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berikut nama-namanya:

Baca Juga: Kasih Tips Kelola Pemasukan dan Penghasilan, Atta Sarankan Milenial Miliki Tabungan Akhirat

1. Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Natan Pasomba

2. Ahmad Ghiast (Kontraktor)

3. Eka Kamaluddin (Perantara)

4. Mantan Anggota DPR RI 2014-2019, Sukiman

Baca Juga: Kemendag Buka Pelatihan Produk Dekorasi Rumah Indonesia ke Pasar Eropa, Begini Cara Daftarnya!

5. Mantan Anggota DPR RI Komisi XI, Amin Santono

6. Mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Kawasan Perumahan dan Pemukiman di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo

Sejumlah uang suap dari Budi Budiman diberikan kepada Yaya Purnomo. Hal ini diungkap Deputi Penindakan KPK, Karyoto, pada jumpa pers di Gedung KPK pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung, Bamsoet: Jadi Pelajaran Kementerian Lain

Karyoto menyatakan bahwa Budi menyerahkan uang tersebut dalam rangka meminta bantuan kepada Yaya terkait peningkatan Dana DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

Hal itu disanggupi oleh mantan Kasi Pengembangan Kawasan Perumahan dan Pemukiman di Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu tersebut.

Setelah adanya komitmen, dana awal senilai Rp200 juta pun diberikan Budi kepada Yaya. Yaya akan memprioritaskan dana untuk Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Sepak Terjang Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Sebelum Ditahan KPK, Ternyata Pernah Jadi Guru SMA

Kemenkeu pada Desember 2017 mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah. Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya termasuk di dalamnya. Budi diduga memberikan dana lagi kepada Yaya sebesar Rp300 juta. Dana tersebut diberikan melalui perantara.

Berkat jasa Yaya, dana untuk Kota Tasikmalaya terkait DAK di Tahun Anggaran 2018 adalah sekira Rp29,9 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.

Selain itu, ada pula dana sekira Rp19,9 miliar untuk DAK prioritas daerah, dan Rp47,7 miliar untuk DAK Dinas PU dan Penataan Ruang.

Baca Juga: Hadapi Pandemi Covid-19, Ustaz Yusuf Mansur: Jangan Khawatir, Ada Allah

Terkait pengurusan DAK Kota Tasikmalaya tersebut, Budi pun kembali memberikan dana Rp200 juta kepada Yaya pada April 2018. Total dana yang diberikan adalah Rp700 juta.

Budi diketahui melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada 26 April 2019, KPK pun mengumumkan Budi sebagai tersangka pada kasus tersebut. Ia ditahan sejak 23 Oktober sampai 11 November 2020 mendatang.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah