5. Mantan Anggota DPR RI Komisi XI, Amin Santono
6. Mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Kawasan Perumahan dan Pemukiman di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo
Sejumlah uang suap dari Budi Budiman diberikan kepada Yaya Purnomo. Hal ini diungkap Deputi Penindakan KPK, Karyoto, pada jumpa pers di Gedung KPK pada Jumat, 23 Oktober 2020.
Baca Juga: Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung, Bamsoet: Jadi Pelajaran Kementerian Lain
Karyoto menyatakan bahwa Budi menyerahkan uang tersebut dalam rangka meminta bantuan kepada Yaya terkait peningkatan Dana DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
Hal itu disanggupi oleh mantan Kasi Pengembangan Kawasan Perumahan dan Pemukiman di Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu tersebut.
Setelah adanya komitmen, dana awal senilai Rp200 juta pun diberikan Budi kepada Yaya. Yaya akan memprioritaskan dana untuk Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Sepak Terjang Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Sebelum Ditahan KPK, Ternyata Pernah Jadi Guru SMA
Kemenkeu pada Desember 2017 mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah. Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya termasuk di dalamnya. Budi diduga memberikan dana lagi kepada Yaya sebesar Rp300 juta. Dana tersebut diberikan melalui perantara.
Berkat jasa Yaya, dana untuk Kota Tasikmalaya terkait DAK di Tahun Anggaran 2018 adalah sekira Rp29,9 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.