Akibat Denda Bebani Masyarakat, Bandung Terapkan Sanksi Administrasi Pelanggar Protokol Kesehatan

- 17 September 2020, 17:32 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat ditemui di Mako Diskar PB Kota Bandung, Jalan Sukabumi No. 17 Bandung, Rabu 9 September 2020.*
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat ditemui di Mako Diskar PB Kota Bandung, Jalan Sukabumi No. 17 Bandung, Rabu 9 September 2020.* /TOMMY RIYADI/PRFMNEWS

PR INDRAMAYU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung lebih memilih menerapkan sanksi administrasi, ketimbang memberi sanksi denda bentuk uang bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku lebih memilih menerapkan sanksi administrasi karena dia khawatir sanksi denda justru membebani masyarakat.

"Kalau sanksi rupiah mau berapapun akan jadi berat, walaupun sebagian orang jadi ringan. Akan lebih bagus kalau kita saling mengawasi. Misalnya di lingkungan keluarga, komunitas, dan lainnya," ujar Yana kepada wartawan di GOR Pajajaran Bandung kota Bandung,Kamis (17 September 2020).

Baca Juga: BERSIAP! Kompetisi Liga 1 Direstui Bergulir Kembali Oktober Mendatang, Dengan Catatan..

Menurut dia, saling mengingatkan atau mengawasi antar anggota komunitas dianggap lebih efektif. Ketimbang diperingatkan oleh aparat atau pemerintah. Dia khawatir justru akan menimbulkan selisih paham. 

Kalaupun pemerintah atau aparat turun tangan, dia lebih sepakat diterapkan dalam bentuk operasi yustisi dengan denda administrasi.

Misalnya dengan melakukan pendataan atau mengambil KTP warga yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Terungkap, Wakil Bupati Yalimo Positif Konsumsi Miras Akibatkan Tabrak Polwan Hingga Tewas

"Kalau administrasi kan, kaya atau miskin bisa kena sanksi. Tapi kalau kena denda Rp50 ribu atau Rp100 ribu. Nanti kalau enggak bisa bayar, apa akan dipenjara. Nanti penuh penjara," bebernya.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x