Ditetapkan Jadi Tersangka, Emak-emak Penggunting Bendera Dipidana 5 Tahun dan Denda Ratusan Juta

- 17 September 2020, 08:03 WIB
Polres Sumedang tetapkan tiga orang tersangka pelaku pengguntingan bendera merah putih.*
Polres Sumedang tetapkan tiga orang tersangka pelaku pengguntingan bendera merah putih.* /Sat Reskrim Polres Sumedang/

PR INDRAMAYU - Polres Sumedang Polda Jawa Barat akhirnya menetapkan tersangka pelaku pengguntingan bendera merah putih yang dilakukan oleh sejumlah emak-emak.

Sebelumnya video aksi pengguntingan bendera merah putih itu viral dan menimbulkan kecaman dari berbagai pihak.

Namun setelah diusut, akhirnya tiga orang tersangka telah ditetapkan oleh pihak kepolisian pasca proses pemeriksaan.

Baca Juga: Sesuaikan Kebutuhan, Berikut 6 Tips Memilih Mobil Operasional Perusahaan

“Sat Reskrim Polres Sumedang Telah Menetapkan Status Tersangka Kepada Para Pelaku Pengguntingan Bendera Merah Putih yang beredar Viral di Video, yang Sudah Tersebar di Medsos,” tulis akun Instagram resmi Sat Reskrim Polres Sumedang,

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Pikiran-Rakyat.Com dengan Judul Artikel "Polres Sumedang Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Pengguntingan Bendera Merah Putih"

Para pelaku pengguntingan bendera yang berjumlah tiga orang inipun telah mendekam di Rutan Mapolres Sumedang.

Baca Juga: 2020 Tercatat 20 Nyawa Melayang, Kesadaran Warga di Jalur Perlintasan KA Harus Segera Terwujud

“Kini para Tersangka yang berinisial PN(50), AI (50) dan DYH (30) telah di tahan di Rutan Mapolres Sumedang,” tulis pernyataan itu.

Atas perbuatannya itu, para pelaku ini dikenakan Pasal 66 Jo Pasal 24 hurup a undang- undang republik Indonesia No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Bendera Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jatidiri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana atau Pasal 56 Ke 1 KUHPidana.

Baca Juga: Anda Kesulitan Tidur Cepat? Sebaiknya Ikuti 3 Teknik Rekomendasi dari Ahli Berikut ini

Dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.*** (Abdul Muhaemin/Pikiran-Rakyat.com)




Editor: Egi Septiadi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x