Akibat Denda Bebani Masyarakat, Bandung Terapkan Sanksi Administrasi Pelanggar Protokol Kesehatan

- 17 September 2020, 17:32 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat ditemui di Mako Diskar PB Kota Bandung, Jalan Sukabumi No. 17 Bandung, Rabu 9 September 2020.*
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat ditemui di Mako Diskar PB Kota Bandung, Jalan Sukabumi No. 17 Bandung, Rabu 9 September 2020.* /TOMMY RIYADI/PRFMNEWS

Selain itu, untuk menekan kasus Covid-19 di Kota Bandung, dia pun mengimbau agar sektor ekonomi yang sebelumya diberi izin kelonggaran operasional, mestinya ditaati. Misalnya rumah makan, cafe, atau restoran mestinya tutup pukul 21.00 WIB.***

 

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah