Waspada! Cimahi Ditetapkan Zona Merah, Pemerintah Setempat Berikan ini Pada Masyarakat

- 16 September 2020, 18:43 WIB
Covid-19
Covid-19 /

PR INDRAMAYU - Menyusul ditetapkannya Kota Cimahi sebagai Zona Merah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Cimahi gencar melakukan sosialisasi pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI, PSBM terjadi di Kelurahan Cibabat Jalan Sentral Cimahi, Jawa Barat, Rabu (16 September 2020).

Kegiatan pertemuan antara Wali Kota Cimahi, Kapolres Cimahi dan Dandim 0609 Cimahi dengan Forum RW Kelurahan Cibabat digelar dalam rangka sosialisasi penerapan PSBM.

Baca Juga: Menyentuh! Isi Surat Cinta Najwa Shihab untuk 'MABA' Pasca Viralnya Ospek Online UNESA

"Saya minta RW Siaga digalakkan untuk penerapan PSBM. Masyarakat harus menjaga wilayahnya dari potensi penularan corona virus disease (Covid-19), ini berkaitan dengan kondisi Cimahi (sebagai, red) Zona Merah," kata Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna di Kelurahan Cibatat, Cimahi, Jawa Barat, Rabu (16 September 2020).

Penerapan PSBM, kata Ajay, para ketua RW harus dapat menjaga wilayahnya supaya warga tidak keluar masuk secara bebas, dan tanpa mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Dia juga menginstruksikan, RW Siaga membubarkan kerumunan, dan mengedukasi warga bila ada tamu yang akan menginap.

Baca Juga: PECAH REKOR! Positif Covid-19 Capai 3963 Kasus Hari ini, DKI Jakarta Duduki Posisi 1 Penyumbang

Sebab, menurut dia, tamu warga harus diperiksa kesehatan lebih dahulu ke Puskesmas.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x