Terungkap, Wakil Bupati Yalimo Positif Konsumsi Miras Akibatkan Tabrak Polwan Hingga Tewas

- 17 September 2020, 16:24 WIB
Parah! Diduga Mabuk, Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas
Parah! Diduga Mabuk, Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas /ANTARA/

PR INDRAMAYU - Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan Wakil Bupati Yalimo ED (31 th) pelaku yang menabrak Bripka (Polwan) Chritin Batfeny (36 th) hingga tewas positif mengkonsumsi minuman keras (miras).

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs Antara, Yalimo dibenarkan bahwa dirinya positif mengonsumsi miras

"Memang benar ED yang menjabat Wabup Yalimo positif mengkonsumsi miras, sedangkan narkoba tidak," kata Irjen Pol Waterpauw di Jayapura, Kamis.

Baca Juga: SADIS! Deretan 7 Kasus Mutilasi Mengerikan di Indonesia, Salah Satunya Dijadikan 180 Potongan

Dikatakan, ED saat ini sudah dijadikan tersangka dan dikenakan pasal 311 ayat 1,2 dan 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Proses hukum akan terus berjalan sesuai perundangan yang berlaku, karena akibat kelalaiannya telah menyebabkan meninggalnya seseorang.

"Untung saat itu berada di jalan menanjak karena tidak tertutup kemungkinan bila di turunan akan menimbulkan korban lebih banyak, " kata Waterpauw seraya menegaskan,

Baca Juga: Diduga Suami Istri, Pelaku Mutilasi Kalibata Terciduk di Rumah Kontrakan Masih Pakai Handuk

proses hukum yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan pencalonannya dalam pilkada yang digelar di Yalimo.

Kasusnya saat ini ditangani Polresta Jayapura Kota, kata Kapolda Papua Irjen Pol Waterpauw.

Kecelakaan lalu-lintas yang menewaskan Bripka (polwan) Christin terjadi di ruas jalan Polimak, Rabu (16 September 2020) sekitar pukul 07.30 WIT saat korban hendak menuju Mapolda Papua.

Baca Juga: Kronologi Terungkapnya Kasus Mutilasi Kalibata, Polisi Beberkan Fakta Mengejutkan

ED yang mengemudikan mobil keluar jalur dan menabrak korban hingga meninggal akibat luka-luka yang dideritanya, saat insiden terjadi tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x