Warga Jabar! Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jika Ingin Melakukan Aktivitas pada Masa Larangan Mudik Labaran

- 3 Mei 2021, 19:28 WIB
Pemda Jawa Barat mengharuskan masyarakat yang akan melakukan aktivitas saat larangan mudik lebaran membawa SIKM.*
Pemda Jawa Barat mengharuskan masyarakat yang akan melakukan aktivitas saat larangan mudik lebaran membawa SIKM.* /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

Baca Juga: Lowongan Kerja Komisi Informasi Jawa Tengah untuk Lulusan S1, Simak 7 Syaratnya Ini

"Potensi pemudik dan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas provinsi maupun kabupaten/kota masih ada meski larangan mudik sudah digaungkan," ucapnya.

Selain itu, menurut Daud, pemerintah desa dan keluruhan diminta mengaktifkan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan.

Pemerintah desa dan kelurahan pun didorong melakukan karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik selama lima hari.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Malam Ini: Setelah Bertemu Nino, Kondisi Aldebaran jadi Menurun Lagi

"Kami anggap pemudik dan pendatang ini ibarat pasien tanpa gejala. Untuk itu, karantina diharuskan selama lima hari supaya tidak terjadi kontak dengan warga setempat untuk mencegah penularan Covid-19," katanya.

"Koordinasi antarpemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, perlu diperkuat. Kebijakan juga harus selaras. Semua pihak harus mengambil pelajaran dari lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi akibat peningkatan mobilitas," imbuhnya.*** (Lucky M. Lukman/Galajabar)

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Galajabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah