PR INDRAMAYU – Masa larangan mudik lebaran akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, berlaku juga yang akan masuk ke Kota Bandung.
Adanya larangan mudik lebaran diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat jelang perayaan Idul Fitri 1442 H.
Jika tidak ada larangan mudik lebaran, dikhawatirkan adanya pelonjakan kasus Covid-19 baru.
Baca Juga: Solskjaer Berharap Laga Man Utd melawan AS Roma Dapat Yakinkan Edinson Cavani Bertahan Lebih Lama
Hal tersebut terlihat di India yang sedang menghadapi lonjakan kasus Covid-19 saat ini.
Oleh karena itu pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran untuk tahun 2021.
Artikel ini telah tayang di PRFM News dengan judul “Mau Masuk Kota Bandung Saat Larangan Mudik? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi”.
Baca Juga: Putri Tanjung Cerita Saat Chairul Tanjung Belum Sukses Seperti Sekarang: Gue Selalu Nangis
Sesuai dengan ketentuan pemerintah, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dibawa masyarakat yang melakukan perjalan baik dalam wilayah aglomerasi maupun dari luar wilayah aglomerasi.