Warga Jabar! Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jika Ingin Melakukan Aktivitas pada Masa Larangan Mudik Labaran

- 3 Mei 2021, 19:28 WIB
Pemda Jawa Barat mengharuskan masyarakat yang akan melakukan aktivitas saat larangan mudik lebaran membawa SIKM.*
Pemda Jawa Barat mengharuskan masyarakat yang akan melakukan aktivitas saat larangan mudik lebaran membawa SIKM.* /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

Kewajiban membawa SIKM itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Artikel ini pernah terbit di Galajabar dengan judul “Jabar Batasi Mobilitas Antardaerah Selama Masa Larangan Mudik, Masyarakat Wajib Mengantongi SIKM”.

Baca Juga: Seputar Ramadhan 2021: Resep Martabak Tahu, Camilan Murah untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama Masa Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota se-Jabar agar sama-sama mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat di wilayahnya. Jika aktivitas masyarakat terkendali, ruang gerak SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19, bisa dibatasi.

"Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi, tren kasus Covid-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat," tutur Daud, Jumat 30 April 2021 lalu.

Baca Juga: Seputar Ramadhan 2021: Resep Martabak Tahu, Camilan Murah untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga

Daud menjelaskan, penanganan pelaku perjalanan lintas batas antarprovinsi tercantum dalam surat edaran tersebut.

Selain pelaku perjalanan wajib memiliki surat izin perjalanan/SIKM, operasi gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan akan dilakukan dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan TNI/Polri.

Operasi gabungan, kata Daud, digelar di titik-titik yang sudah disepakati. Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota harus membangun kondusivitas antardaerah kabupaten/kota dan menerapkan aturan perjalanan lintas batas provinsi sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Galajabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah