Warga Jabar! Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jika Ingin Melakukan Aktivitas pada Masa Larangan Mudik Labaran

- 3 Mei 2021, 19:28 WIB
Pemda Jawa Barat mengharuskan masyarakat yang akan melakukan aktivitas saat larangan mudik lebaran membawa SIKM.*
Pemda Jawa Barat mengharuskan masyarakat yang akan melakukan aktivitas saat larangan mudik lebaran membawa SIKM.* /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

PR INDRAMAYU – Masa larangan mudik lebaran Idul Fitri sudah tinggal hitungan hari.

Aturan larangan mudik lebaran Idul Fitri akan mulai berlaku secara resmi pada Kamis 6 Mei 2021 mendatang.

Aturan larangan mudik idul Fitri tersebut secara resmi berlaku hingga Senin 17 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: Link Legal Nonton Anime HIGEHIRO Episode 5 Sub Indo, Akhirnya Sayu Bertemu dengan Gotou, Tayang Hari Ini!

Saat masa larangan mudik lebaran Idul Fitri tentunya mobilitas dan aktivitas masyarakat akan dibatasi dan diawasi.

Tak terkecuali bagi masyarakat Jawa Barat (Jabar), pemerinta daerah (Pemda) Jabar akan menerapkan berbagai skenario untuk mengantisipasi lonjakan pemudik atau para pemudik yang membandel.

Salah satu upaya pemda Jabar dalam melaksanakan penerapan larangan mudih lebaran idul Fitri ini dengan mengendalikan pergerakan warga antardaerah baik lintas provinsi maupun kabupaten atau kota.

Baca Juga: Berlaku Besok, Pemerintah Kembali Perpanjang dan Perluas Daerah Penerapan PPKM Mikro

Bagi masyarakat Jabar yang ingin melakukan aktivitas pada saat larangan mudik lebaran Idul Fitri karena ada urusan mendesak atau kepentingan nonmudik, wajib memiliki surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Galajabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x