PR INDRAMAYU – Pemerintah secara resmi telah menandatangani kebijakan terkait larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021.
Larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 dilakukan untuk mengurangi adanya reisiko penyebaran Covid-19 yang masih mengintai seluruh wilayah Indonesia.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait aturan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021.
Baca Juga: Masuk Dalam Deretan Artis Ternama Luna Maya Blak-blakan Soal Gaji Pertama, Tidak Sampai 100 Ribu
SE yang dikeluarkan Ridwan Kamil berisi tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama Masa Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.
Daud Achmad selaku Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar menyebutkan jika SE akan diteruskan untuk para pemimpin daerah.
Mulai dari bupati atau wali kota Provinsi Jabar hingga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 masing-masing kabupaten atau kota.
Baca Juga: Berikut Ini Keutamaan Memberi Makan Orang Berpuasa yang Wajib Diketahui Umat Islam
Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan koordinasi yang baik antara sesama pemerintah daerah Jabar.