Perketat Larangan Mudik Lebaran 2021, Ridwan Kamil Keluarkan Surat Edaran Batasi Pergerakan Masyarakat

- 1 Mei 2021, 19:05 WIB
Tekait larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021, Ridwan Kamil keluarkan Surat Edaran soal pengetatan larangan mudik lebaran.*
Tekait larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021, Ridwan Kamil keluarkan Surat Edaran soal pengetatan larangan mudik lebaran.* /Indonesiabaik.go.id

PR INDRAMAYU – Pemerintah secara resmi telah menandatangani kebijakan terkait larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021.

Larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 dilakukan untuk mengurangi adanya reisiko penyebaran Covid-19 yang masih mengintai seluruh wilayah Indonesia.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait aturan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Masuk Dalam Deretan Artis Ternama Luna Maya Blak-blakan Soal Gaji Pertama, Tidak Sampai 100 Ribu

SE yang dikeluarkan Ridwan Kamil berisi tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama Masa Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.

Daud Achmad selaku Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar menyebutkan jika SE akan diteruskan untuk para pemimpin daerah.

Mulai dari bupati atau wali kota Provinsi Jabar hingga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 masing-masing kabupaten atau kota.

Baca Juga: Berikut Ini Keutamaan Memberi Makan Orang Berpuasa yang Wajib Diketahui Umat Islam

Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan koordinasi yang baik antara sesama pemerintah daerah Jabar.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x