Warga Jabar! Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jika Ingin Melakukan Aktivitas pada Masa Larangan Mudik Labaran

- 3 Mei 2021, 19:28 WIB
Pemda Jawa Barat mengharuskan masyarakat yang akan melakukan aktivitas saat larangan mudik lebaran membawa SIKM.*
Pemda Jawa Barat mengharuskan masyarakat yang akan melakukan aktivitas saat larangan mudik lebaran membawa SIKM.* /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

PR INDRAMAYU – Masa larangan mudik lebaran Idul Fitri sudah tinggal hitungan hari.

Aturan larangan mudik lebaran Idul Fitri akan mulai berlaku secara resmi pada Kamis 6 Mei 2021 mendatang.

Aturan larangan mudik idul Fitri tersebut secara resmi berlaku hingga Senin 17 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: Link Legal Nonton Anime HIGEHIRO Episode 5 Sub Indo, Akhirnya Sayu Bertemu dengan Gotou, Tayang Hari Ini!

Saat masa larangan mudik lebaran Idul Fitri tentunya mobilitas dan aktivitas masyarakat akan dibatasi dan diawasi.

Tak terkecuali bagi masyarakat Jawa Barat (Jabar), pemerinta daerah (Pemda) Jabar akan menerapkan berbagai skenario untuk mengantisipasi lonjakan pemudik atau para pemudik yang membandel.

Salah satu upaya pemda Jabar dalam melaksanakan penerapan larangan mudih lebaran idul Fitri ini dengan mengendalikan pergerakan warga antardaerah baik lintas provinsi maupun kabupaten atau kota.

Baca Juga: Berlaku Besok, Pemerintah Kembali Perpanjang dan Perluas Daerah Penerapan PPKM Mikro

Bagi masyarakat Jabar yang ingin melakukan aktivitas pada saat larangan mudik lebaran Idul Fitri karena ada urusan mendesak atau kepentingan nonmudik, wajib memiliki surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kewajiban membawa SIKM itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Artikel ini pernah terbit di Galajabar dengan judul “Jabar Batasi Mobilitas Antardaerah Selama Masa Larangan Mudik, Masyarakat Wajib Mengantongi SIKM”.

Baca Juga: Seputar Ramadhan 2021: Resep Martabak Tahu, Camilan Murah untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama Masa Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota se-Jabar agar sama-sama mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat di wilayahnya. Jika aktivitas masyarakat terkendali, ruang gerak SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19, bisa dibatasi.

"Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi, tren kasus Covid-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat," tutur Daud, Jumat 30 April 2021 lalu.

Baca Juga: Seputar Ramadhan 2021: Resep Martabak Tahu, Camilan Murah untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga

Daud menjelaskan, penanganan pelaku perjalanan lintas batas antarprovinsi tercantum dalam surat edaran tersebut.

Selain pelaku perjalanan wajib memiliki surat izin perjalanan/SIKM, operasi gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan akan dilakukan dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan TNI/Polri.

Operasi gabungan, kata Daud, digelar di titik-titik yang sudah disepakati. Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota harus membangun kondusivitas antardaerah kabupaten/kota dan menerapkan aturan perjalanan lintas batas provinsi sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Baca Juga: Lowongan Kerja Komisi Informasi Jawa Tengah untuk Lulusan S1, Simak 7 Syaratnya Ini

"Potensi pemudik dan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas provinsi maupun kabupaten/kota masih ada meski larangan mudik sudah digaungkan," ucapnya.

Selain itu, menurut Daud, pemerintah desa dan keluruhan diminta mengaktifkan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan.

Pemerintah desa dan kelurahan pun didorong melakukan karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik selama lima hari.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Malam Ini: Setelah Bertemu Nino, Kondisi Aldebaran jadi Menurun Lagi

"Kami anggap pemudik dan pendatang ini ibarat pasien tanpa gejala. Untuk itu, karantina diharuskan selama lima hari supaya tidak terjadi kontak dengan warga setempat untuk mencegah penularan Covid-19," katanya.

"Koordinasi antarpemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, perlu diperkuat. Kebijakan juga harus selaras. Semua pihak harus mengambil pelajaran dari lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi akibat peningkatan mobilitas," imbuhnya.*** (Lucky M. Lukman/Galajabar)

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Galajabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah