PR INDRAMAYU – Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro disejumlah wilayah.
Perpanjangan PPKM Mikro ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19 di Indonesi khusunya.
PPKM Mikro tahap ketujuh ini akan berlangsung sejak 4 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Baca Juga: Viral! Tak Mau Bayar COD, Customer Todongkan Pistol Ke Arah Kurir: Demi Allah Tidak Dibuka
Perpanjangan PPKM Mikro ini disampaikan langsung oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin 3 Mei 2021.
"PPKM Mikro akan diberlakukan perpanjangan yang ketujuh 4-17 Mei," katanya dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.
Airlangga juga mengatakan bahwa PPKM Mikro tahap ketujuh ini tidak jauh berbeda dari PPKM Mikro sebelumnya.
Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Malam Ini: Setelah Bertemu Nino, Kondisi Aldebaran jadi Menurun Lagi
Namun, pada PPKM Mikro tahap ketujuh ini ada pengetatan dalam hal penerapan protokol kesehatan di sektor hiburan yang bersinggungan dengan fasilitas publik.