Berlaku Besok, Pemerintah Kembali Perpanjang dan Perluas Daerah Penerapan PPKM Mikro

- 3 Mei 2021, 17:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyampaikan tentang PPKM Mikro yang diperluas dan diperpanjang mulai 4 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.*
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyampaikan tentang PPKM Mikro yang diperluas dan diperpanjang mulai 4 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.* /Dok. Lukas- Biro Pers Setpres

PR INDRAMAYU – Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro disejumlah wilayah.

Perpanjangan PPKM Mikro ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19 di Indonesi khusunya.

PPKM Mikro tahap ketujuh ini akan berlangsung sejak 4 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: Viral! Tak Mau Bayar COD, Customer Todongkan Pistol Ke Arah Kurir: Demi Allah Tidak Dibuka

Perpanjangan PPKM Mikro ini disampaikan langsung oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin 3 Mei 2021.

"PPKM Mikro akan diberlakukan perpanjangan yang ketujuh 4-17 Mei," katanya dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.

Airlangga juga mengatakan bahwa PPKM Mikro tahap ketujuh ini tidak jauh berbeda dari PPKM Mikro sebelumnya.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Malam Ini: Setelah Bertemu Nino, Kondisi Aldebaran jadi Menurun Lagi

Namun, pada PPKM Mikro tahap ketujuh ini ada pengetatan dalam hal penerapan protokol kesehatan di sektor hiburan yang bersinggungan dengan fasilitas publik.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x