PR INDRAMAYU – Polres Majalengka telah merilis jadwal layanan SIM Keliling periode 19 hingga 22 April 2021.
Adanya layanan SIM Keliling dari Polres Majalengka dapat memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM.
Layanan SIM Keliling hanya bisa memperpanjang SIM A dan C, dan tidak bisa membuat SIM baru.
Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia Senin 19 April 2021, Zona Merah Lebih Banyak dari Zona Hijau
Hal ini tentu dapat dirasakan masyarakat sebagai salah satu solusi, karena jarak dari beberapa daerah ke Polres Majalengka yang tidak dekat.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Pikiran-Rakyat.com, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi bila ingin memperpanjang SIM, berikut daftarnya..
Baca Juga: Ada Jeruk Bali hingga Durian, Inilah 10 Buah Tersehat di Dunia
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.