Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021, Dishub Jawa Barat Akan Siapkan 338 Titik Penyekatan

- 8 April 2021, 21:07 WIB
Terkait dengan larangan mudik lebaran 2021, Dishub Jabar siapkan 338 titik penyekatan untuk cegah para pemudik.*
Terkait dengan larangan mudik lebaran 2021, Dishub Jabar siapkan 338 titik penyekatan untuk cegah para pemudik.* /ARAHKATA//PMJ News

PR INDRAMAYU – Kebijakan mengenai larangan mudik lebaran 2021 sudah disepakati oleh pemerintah Indonesia.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan menyiapkan beberapa titik penyekatan.

Dimana masing-masing posko penyekatan akan dijaga oleh petugas gabungan yakni Dishub, Kepolisian, TNI, dan Satpol PP.

Baca Juga: Siklon Tropis Seroja Terus Meningkat, BMKG Ingatkan 4 Provinsi Ini Waspada

Rencana tersebut disampaikan oleh Iskandar selaku Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Transportasi Darat Dinas Perhubungan Jawa Barat.

“Rencananya aka nada 338 titik di 27 Kabupaten Kota di Jabar. Jadi itu dijaga oleh petugas gabungan bukan hanya dari Dishub Jabar saja,” ucap Iskandar, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.

Adanya campur tangan dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP diharapkan dapat memaksimalkan pencegahan pemudik yang ingin melakukan mudik lebaran 2021.

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka 9 April 2021, Simak Cara Daftar dan Berkas yang Diperlukan

“Jadi posko titik penyekatan ini memang memerlukan sumber daya manusia yang lumayan banyak karena tadi penyekatan itu kan harus memperhentikan kendaraan,” ujar Iskandar.

“Nah kalau orangnya bukan hanya dari Dishub kan enggak bisa melakukan itu,” sambungnya lagi.

Sebagai tambahan lagi, Dishub Jabar juga akan merangkul para petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota yang terletak di titik-titik wilayah penyekatan.

Baca Juga: Berlaku Besok! Tarif Tes GeNose dan Antigen di Stasiun Kereta Api Cirebon dan Indramayu Turun

“Kita juga akan libatkan Dishub tingkat Kabupaten/Kota dan tentu kita akan ada penambahan anggaran,” tutur Iskandar.

Meskipun belum ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) secara sah terkait Petunjuk Teknis (Juknis) larangan lebaran mudik 2021, Dishub Jabar akan tetap mempersiapkan larangan tersebut.

“Sampai saat ini Pak Menhub belum mengelurakan kebijakan terkait Permenhub juknis larangan mudik,” kata Iskandar.

Baca Juga: Soal Penolak Vaksinasi Covid-19, Ini Jawaban Menkes Budi Gunadi Sadikin

“Itu belum dikeluarkan kami dari Dishub Jabar malah sedang memikirkan tentang mudik dini ini bisa diantisipasi,” sambungnya lagi.

Dia juga menyebutkan jika sosialisasi tentang larangan mudik lebaran 2021 merupakan salah satu upaya pencegahan terhadap calon pemudik agar tidak melakukan mudik lebaran.

“Jadi memang pelarangan mudik itu dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 sehingga sebelum itu ditetapkan kami sudah turun ke lapangan mensosialisasikan tentang larangan mudik,” jelas Iskandar.

Baca Juga: Indonesia Kembali Dilanda Bencana, MUI Sebut Perilaku Manusia yang Merusak Alam Menjadi Faktor Pemicu

“Jadi kekuatannya di sosialisasi ini untuk pencegahan pemudik dini ini,” tambahnya lagi.

Kabid Perhubungan Transportasi Darat Dinas Perhubungan Jabar tersebut juga menjelaskan jika larangan mudik lebaran 2021 tidak hanya berlaku untuk angkutan umum saja tetapi juga untuk kendaraan pribadi.

Iskandar dan seluruh jajaran Dishub Jabar juga berharap jika adanya larangan mudik 2021 dapat dipatuhi oleh masyarakat.

Baca Juga: Bicara Soal Bencana di Indonesia, MUI Sebut Manusia Jadi Salah Satu Faktor Terjadi Bencana

Sebab kebijakan tersebut penting untuk mencegah meningkatnya risiko penularan Covid-19 di Indonesia.***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah