“Rasulullah SAW mengatakan, ‘Tidak ada amalan anak adam yang dicintai Allah pada hari Idhul Adha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban," (HR Ibnu Majah)
Selain itu, hadits Ummu Salamah juga dikomparasikan dengan hadits riwayat al-Tirmidzi yang berbunyi:
لصاحبها بكل شعرة حسنة
Artinya:
“Bagi orang yang berkurban, setiap helai rambut (bulu hewan kurban) adalah kebaikan” (HR At-Tirmidzi).
Setelah mengomparasikan dengan dua hadits tersebut, almarhum Kiai Ali menyimpulkan bahwa Nabi melarang memotong rambut dan kuku hewan kurban, bukan orang yang berkurban. Sebab, kuku dan rambut hewan kurban itu akan menjadi saksi bagi kita di akhirat nanti.
Perbedaan cara pandang ulama dalam memaknai sebuah hadits adalah hal yang biasa. Terserah kamu mau mengikuti pandangan yang mana. Yang jelas, konteks hadits tersebut ditujukan untuk orang yang berkurban saja. Bagi orang yang tidak berkurban, tidak masalah jika mereka memotong kuku dan rambutnya.***