Hukum Potong Kuku dan Rambut Bagi Orang yang Berkurban, Boleh atau Tidak ? Simak Uraian Berikut ini

- 7 Juli 2022, 15:58 WIB
Ilustrasi - Hukum Potong Kuku dan Rambut Bagi Orang yang Berkurban, Boleh atau Tidak ? Simak Uraian Berikut ini
Ilustrasi - Hukum Potong Kuku dan Rambut Bagi Orang yang Berkurban, Boleh atau Tidak ? Simak Uraian Berikut ini /Pixabay

“Rasulullah SAW mengatakan, ‘Tidak ada amalan anak adam yang dicintai Allah pada hari Idhul Adha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban," (HR Ibnu Majah)

Selain itu, hadits Ummu Salamah juga dikomparasikan dengan hadits riwayat al-Tirmidzi yang berbunyi:

لصاحبها بكل شعرة حسنة

Artinya:

“Bagi orang yang berkurban, setiap helai rambut (bulu hewan kurban) adalah kebaikan” (HR At-Tirmidzi).

Baca Juga: Bareskrim Polri Belum Mau Turun, Masih Percayakan Penanganan DPO Pencabulan Anak Kiai Jombang ke Polda Jatim

Setelah mengomparasikan dengan dua hadits tersebut, almarhum Kiai Ali menyimpulkan bahwa Nabi melarang memotong rambut dan kuku hewan kurban, bukan orang yang berkurban. Sebab, kuku dan rambut hewan kurban itu akan menjadi saksi bagi kita di akhirat nanti.

Perbedaan cara pandang ulama dalam memaknai sebuah hadits adalah hal yang biasa. Terserah kamu mau mengikuti pandangan yang mana. Yang jelas, konteks hadits tersebut ditujukan untuk orang yang berkurban saja. Bagi orang yang tidak berkurban, tidak masalah jika mereka memotong kuku dan rambutnya.***

Halaman:

Editor: Wardoyo Kartorejo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x