Hukum Potong Kuku dan Rambut Bagi Orang yang Berkurban, Boleh atau Tidak ? Simak Uraian Berikut ini

- 7 Juli 2022, 15:58 WIB
Ilustrasi - Hukum Potong Kuku dan Rambut Bagi Orang yang Berkurban, Boleh atau Tidak ? Simak Uraian Berikut ini
Ilustrasi - Hukum Potong Kuku dan Rambut Bagi Orang yang Berkurban, Boleh atau Tidak ? Simak Uraian Berikut ini /Pixabay

وأغرب ابن الملك حيث قال: أي: فلا يمس من شعر ما يضحي به وبشره أي ظفره وأراد به الظلف

Yang artinya:

“Ada pendapat gharib dari Ibnul Malak. Menurutnya, hadits tersebut berarti tidak boleh mengambil (memotong) bulu dan kuku hewan yang dikurbankan”

Namun, almarhum Kiai Ali Mustafa Yaqub yang pernah menjadi Imam Besar Masjid Istiqlal menguatkan pendapat gharib tersebut. Kiai Ali-melalui kitab At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin- mengatakan, hadits tersebut perlu dibandingkan dengan hadits yang lain.

4. Kuku dan rambut hewan kurban akan jadi saksi di akhirat kelak

Ada istilah wihdatul mawdhu’iyah fil hadits (kesatuan tema hadits) dalam turuqu fahmil hadits (disiplin pemahaman hadits). Hal itu dipakai untuk menelusuri maksud sebuah hadits. Kadang kala dalam satu hadits tidak disebutkan tujuan hukumnya. Makanya, hadits itu perlu dikomparasikan dengan hadits yang lain. Yang lebih lengkap.

Baca Juga: Sejak Pagi Obok-obok Lingkungan Pesantren di Jombang, Polisi Belum Temukan DPO Dugaan Pencabulan Mas Bechi

Sama saat memahami hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah. Menurut Kiai Ali, hadits Ummu Salamah perlu dikomparasikan dengan hadits Aisyah yang berbunyi:

ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا

Yang artinya:

Halaman:

Editor: Wardoyo Kartorejo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x