Hukum Potong Kuku dan Rambut Bagi Orang yang Berkurban, Boleh atau Tidak ? Simak Uraian Berikut ini

- 7 Juli 2022, 15:58 WIB
Ilustrasi - Hukum Potong Kuku dan Rambut Bagi Orang yang Berkurban, Boleh atau Tidak ? Simak Uraian Berikut ini
Ilustrasi - Hukum Potong Kuku dan Rambut Bagi Orang yang Berkurban, Boleh atau Tidak ? Simak Uraian Berikut ini /Pixabay

Supaya lebih terang, kita simak bersama penjelasannya di bawah ini:

1. Orang yang berkurban tidak boleh memotong kuku dan rambut pada sepuluh hari pertama Zulhijah

Baca Juga: HEAD TO HEAD PSIS Semarang vs Arema FC di Semifinal Piala Presiden: Mahesa Jenar Ungguli Singo Edan

Untuk yang meyakini pendapat pertama, larangan memotong kuku dan rambut itu berlaku sejak sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Dengan demikian, orang boleh memotong kuku dan rambutnya setelah dia selesai berkurban.

Meski pun meyakini bahwa hadits Rasulullah tersebut ditujukan untuk orang yang berkurban, namun kelompok pertama ini tetap berbeda pendapat soal maksud larangan Nabi tersebut.

Menurut Imam Malik dan Syafi'i, orang yang berkurban disunahkan tidak memotong rambut dan kuku sampai selesai penyembelihan. Jika dia memotong kuku atau rambutnya sebelum hewan kurban disembelih, maka hukumnya makruh.

Sedangkan Abu Hanifah mempunyai pendapat yang berbeda. Menurutnya, memotong kuku dan rambut itu hanya mubah (boleh), jika dipotong tidak makruh, dan kalau tidak dipotong tidak sunah. Sementara Imam Ahmad mengharamkan potong kuku dan potong rambut bagi orang yang berkurban. Imam Ahmad mengharamkannya.

Dalam kitab Al Majmu', Imam An-Nawawi berpendapat, hikmah dari kesunahan ini adalah supaya seluruh anggota tubuh diselamatkan dari siksa api neraka di akhirat kelak.

2. Larangan potong kuku dan rambut disamakan dengan orang yang berihram

Masih menurut pendapat kelompok yang pertama, larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban ini disamakan seperti orang yang sedang memaki baju ihram. Seperti orang yang berihram saat ibadah haji, mereka tidak boleh memotong kuku dan rambutnya pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah.

Halaman:

Editor: Wardoyo Kartorejo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x