Hukum Potong Kuku dan Rambut Bagi Orang yang Berkurban, Boleh atau Tidak ? Simak Uraian Berikut ini

- 7 Juli 2022, 15:58 WIB
Ilustrasi - Hukum Potong Kuku dan Rambut Bagi Orang yang Berkurban, Boleh atau Tidak ? Simak Uraian Berikut ini
Ilustrasi - Hukum Potong Kuku dan Rambut Bagi Orang yang Berkurban, Boleh atau Tidak ? Simak Uraian Berikut ini /Pixabay

Baca Juga: Geram Penangkapan DPO Pencabulan Mas Bechi Selalu Dihalang-halangi, Mabes Polri Desak Cabut Izin Pesantren

Meskipun demikian, Imam An-Nawawi kurang setuju dengan pendapat tersebut. Beliau mengatakan:

قال أصحابنا الحكمة في النهي أن يبقى كامل الأجزاء ليعتق من النار وقيل للتشبيه بالمحرم قال أصحابنا وهذا غلط لأنه لا يعتزل النساء ولا يترك الطيب واللباس وغير ذلك مما يتركه المحرم

Yang artinya:

“Ulama dari kalangan madzhab kami mengatakan hikmah di balik larangan tersebut adalah agar seluruh anggota tubuh tetap ada/sempurna dan terbebas dari api neraka. Adapula yang berpendapat, karena disamakan (tasyabbuh) dengan orang ihram. Menurut ashab kami, pendapat ini tidak tepat, karena menjelang kurban mereka tetap boleh bersetubuh, memakai wewangian, pakaian, dan tindakan lain yang diharamkan bagi orang ihram."

3. Pendapat lain menyebut bahwa yang dilarang dipotong adalah kuku dan rambut hewan kurban

Selanjutnya adalah pendapat yang kedua. Yang dilarang adalah memotong rambut dan kuku hewan kurban. Bukan orang yang berkurban. Alasannya, bulu, kuku, dan kulit hewan itu bisa jadi saksi saat akhirat nanti.

Dalam kitab fikih, pendapat ini sebetulnya tidak populer. Terutama fikih klasik.

Baca Juga: RANS Nusantara Segera Datangkan Gelandang Jepang Baru, Mitsuru Maruoka, Gantikan Kodai Lida

Mula Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih menyebut jika pendapat ini gharib. Alias aneh, unik, atau asing.

Halaman:

Editor: Wardoyo Kartorejo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x