Meskipun demikian, Imam An-Nawawi kurang setuju dengan pendapat tersebut. Beliau mengatakan:
قال أصحابنا الحكمة في النهي أن يبقى كامل الأجزاء ليعتق من النار وقيل للتشبيه بالمحرم قال أصحابنا وهذا غلط لأنه لا يعتزل النساء ولا يترك الطيب واللباس وغير ذلك مما يتركه المحرم
Yang artinya:
“Ulama dari kalangan madzhab kami mengatakan hikmah di balik larangan tersebut adalah agar seluruh anggota tubuh tetap ada/sempurna dan terbebas dari api neraka. Adapula yang berpendapat, karena disamakan (tasyabbuh) dengan orang ihram. Menurut ashab kami, pendapat ini tidak tepat, karena menjelang kurban mereka tetap boleh bersetubuh, memakai wewangian, pakaian, dan tindakan lain yang diharamkan bagi orang ihram."
3. Pendapat lain menyebut bahwa yang dilarang dipotong adalah kuku dan rambut hewan kurban
Selanjutnya adalah pendapat yang kedua. Yang dilarang adalah memotong rambut dan kuku hewan kurban. Bukan orang yang berkurban. Alasannya, bulu, kuku, dan kulit hewan itu bisa jadi saksi saat akhirat nanti.
Dalam kitab fikih, pendapat ini sebetulnya tidak populer. Terutama fikih klasik.
Baca Juga: RANS Nusantara Segera Datangkan Gelandang Jepang Baru, Mitsuru Maruoka, Gantikan Kodai Lida
Mula Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih menyebut jika pendapat ini gharib. Alias aneh, unik, atau asing.